Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adik Kandung Sebut Jaksa Pinangki Kirim Ratusan Juta ke Rekeningnya

Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari disebut rutin mentransfer uang senilai ratusan juta ke rekening adik kandungnya, Pungki Primarini.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap pengurusan fatwa Mahmakamah Agung (MA) milik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menghadirkan Pungki Primarini, adik kandung dari Pinangki Sirna Malasari.

Dalam kesaksiannya Pungki membeberkan pengeluaran kakaknya untuk membiayai keperluan rumah tangga. Pungki mengaku, kakaknya mengirim uang mencapai ratusan juta rupiah. 

"Iya, untuk kebutuhan rumah tangga biasanya lima bulan atau tiga bulan sekali," kata Pungki saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari Senin (30/11/2020).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat uang yang dikirim mencapai nilai Rp 500 juta.

"BAP saudara mengatakan terkadang terdakwa kirim uang ke rekening saya tiga bulan, lima bulan atau enam bulan sekali. Nilai yang dikirim paling dikit Rp100 juta paling besar Rp500 juta ke rekening BCA? Apa benar keterangan saksi?" tanya Jaksa Roni kepada saksi.

Pungki pun tidak membantah BAP tersebut. Dia mengaku, hal tersebut lumrah lantaran sejak menikah dengan suami yang pertama almarhum Djoko Budiharjo, Pinangki sudah mempunyai uang banyak.

"Tidak. Karena dari dulu juga gitu, sejak suami pertama, mas Joko (Djoko Budiharjo)," ujar Pungki.

Pungki mengaku ikut membantu mengelola keuangan Pinangki. Dia menyebut, keperluan Pinangki dalam satu bulan bisa mencapai Rp80 juta.

"(Pengeluaran) kurang lebih satu bulan bisa sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta," beber Pungki.

Menurut pengkuan Pungki kakaknya yang saat ini duduk sebagai terdakwa mempunyai brankas yang berisi uang mata asing.

"Setahu saya itu dari simpanan itu pak. Ada di kotak brankas," ungkap Pungki.

Pungki juga menjabarkan pengeluaran Pinangki dalam satu bulan, diantaranya  untuk pembayaran gaji sopir, asisten rumah tangga, hingga babby sitter.

Diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).

Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Alhasil Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper