Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Lembaga Nonstruktural Bubar, 9 Kementerian Dapat Limpahan Tugas

Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mendapat pelimpahan tugas dari pembubaran Dewan Riset Nasional (DRN).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini memberikan keterangan dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020)/Tangkapan Layar-Nindya Aldila
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini memberikan keterangan dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020)/Tangkapan Layar-Nindya Aldila

Bisnis.com, JAKARTA - Setidaknya terdapat sembilan kementerian yang akan mendapat limpahan tugas dan fungsi sebagai akibat dari pembubaran 10 lembaga nonstruktural yang baru saja diputuskan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 112/2020, pemerintah telah membubarkan 10 lembaga nonstruktural (LNS) dengan tujuan untuk mewujudkan efisiensi birokrasi dalam program pembangunan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).

Sembilan kementerian tersebut di antaranya adalah, pertama, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mendapat pelimpahan tugas dari pembubaran Dewan Riset Nasional (DRN).

Kedua, Kementerian Pertanian yang mendapat limpahan tugas dari Badan Ketahanan Pangan. Adapun Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mendapat limpahan tugas usai pembubaran Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura.

Sementara itu, kelima, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan melaksanakan dua fungsi tambahan setelah pembubaran Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

“[Kemenpora] juga sudah melaksanakan fungsi olahraga prestasi bukan hanya olahraga amatir. Ini sudah menjadi salah satu tugas kedeputian di lingkungan Kemenpora,” kata Rini.

Keenam, fungsi pengawas haji yang dulunya dilakukan oleh Komisi Pengawas Haji Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Agama Dirjen yang melaksanakan fungsi haji.

Ketujuh, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian akan mendapatkan pengalihan fungsi dan tugas usai pembubaran Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN).

Kedelapan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mendapat pengalihan tugas dan fungsi usai pembubaran Badan Pertimbangan Telekomunikasi dam Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Kesembilan, Kementerian Sosial yakni pada Dirjen Rehabilitasi Sosial akan mendapatkan limpahan tugas dan fungsi dari pembubaran Komisi Nasional Lanjut Usia mengingat sudah tidak ada lagi komisioner yang melaksanakan fungsi di komisi tersebut.

Terkait dengan pembubaran tersebut, Kementerian PAN-RB sudah menyampaikan surat kepada seluruh menteri yang akan mendapat kelimpahan tugas dan fungsi dari kesepuluh LNS tersebut. Pengalihan ini meliputi SDM, dokumentasi masalah kearsipan, dan masalah aset.

Seperti yang diatur dalam Perpres, pengalihan diselesaikan paling lama 1 tahun sejak beleid ini diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper