Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sabar! Pekan Ini, Jumlah Cuti Bersama Akhir Tahun Diumumkan

Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi meminta agar ada pengurangan libur panjang pada akhir 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy./menpan.go.id
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy./menpan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan pengumuman terkait pemangkasan cuti bersama akhir tahun akan disampaikan pekan ini.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pengumuman cuti akhir tahun akan disampaikan segera setelah rapat terbatas antarmenteri.

“Mungkin setelah ratas [rapat terbatas],” katanya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Senin (30/11/2020).

Dia menyebutkan bahwa rapat tingkat menteri akan dilakukan secepatnya. Kendati begitu, dia belum memastikan hari pelaksanaan rapat terbatas tersebut. “Rapat tingkat menteri? Secepatnya. Sangat mungkin [pekan ini],” terangnya.

Muhadjir Effendy menyatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi meminta agar ada pengurangan libur panjang pada akhir tahun ini.

Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai jumlah berapa jatah hari libur yang akan dipotong oleh pemerintah. "Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur cuti bersama pengganti Idul Fitri, Presiden minta agar ada pengurangan," kata Muhadjir dalam konferensi pers usai menghadiri Ratas bersama Presiden Jokowi, Senin (23/11/2020).

Lalu, sebelum adanya pengurangan, sebenarnya berapa lama sejatinya jatah libur akhir tahun ini?

Tiga instansi yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menelurkan Surat Keputusan Bersama tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020. Keputusan ini menanggapi pandemi yang masih meluas di Indonesia saat itu.

Dari kebijakan itu, pemerintah memenggal cuti bersama di tengah tahun pada akhir Desember. Pertama, cuti bersama Hari Raya Natal 2020 pada 24 Desember diikuti Libur Natal 25 Desember.

Kedua, pengganti cuti bersama Hari Raya Natal Idul Fitri 1441 Hijriah. Pengganti cuti ini berlangsung pada 28 - 31 Desember 2020. Selain itu, hari libur juga akan berlangsung pada 1 Januari 2021 sebagai peringatan pergantian tahun. 

Dari jumlah tersebut, setidaknya masyarakat akan menikmati libur secara berturut-turut selama 9 hari.

Kendati telah ditetapkan, pemerintah mulai membahas kembali rencana libur tersebut. Pasalnya, pandemi Covid-19 belum menunjukkan penurunan kasus secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper