Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Luhut Soal Korupsi Benur, Ketua KPK: Kami Tidak Berlebihan

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan memperingatkan KPK agar tidak berlebihan terkait kasus suap ekspor benur yang menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi pandangan soal institusinya yang dinilai berlebihan dalam menindak kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur yang melibatkan Edhy Prabowo.

Firly berkata tidak ada yang berlebihan dari manuver KPK. Menurutnya, OTT adalah hal yang wajar apabila KPK mengendus ada indikasi praktik suap atau korupsi. Firli juga menggarisbawahi bahwa penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut sudah sesuai prosedur.

"Kami tidak melakukan pemeriksaan berlebihan. Itu dilakukan secara transparan, akuntabel. Karena sesungguhnya ini nanti akan diuji kembali oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang. Setiap langkah yang kami buat harus bisa dipertanggungjawabkan," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK Sabtu (28/11/2020).

Sebelumnya, peringatan agar KPK tidak berlebihan dilontarkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus pelaksana tugas Menteri Kelautan dan Perikanan yang menggantikan Edhy Prabowo, Luhut Binsar Pandjaitan.

"[Soal korupsi] Tanya ke KPK. Jangan berlebihan, saya titip itu aja. Tidak semua orang jelek, banyak orang baik kok," kata Luhut usai memimpin rapat perdana di KKP, Jumat (27/11/2020) kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandarra Soekarno Hatta, Rabu (25/11) dini hari. Edhy ditangkap sepulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat.

Usai penangkapan Edhy, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Selain Edhy, keenam tersangka lain adalah Safri alias SAF selaku Staf Khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata alias APM selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, serta Siswandi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo.

Kemudian, Ainul Faqih alias AF dan Amril Mukmin alias AM. AF adalah staf istri Menteri KKP, sementara AM adalah sekretaris pribadi Edhy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper