Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Bodong Kampoeng Kurma, Polri: Ribuan Korban Merugi Rp333 Miliar

PT Kampoeng Kurma Group telah melakukan tindak pidana penipuan dan investasi bodong dengan cara memperdagangkan 4.248 kavling kepada nasabah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono./Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaaan tindak pidana investasi bodong yang dilakukan PT Kampoeng Kurma Group dari penyelidikan ke penyidikan, meskipun belum diikuti penetapan tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Kampoeng Kurma Group diduga telah menipu sebanyak 2.000 orang nasabahnya dengan nilai kerugian mencapai Rp333 miliar sejak tahun 2017 sampai saat ini. 

Awi menjelaskan PT Kampoeng Kurma Group telah melakukan tindak pidana penipuan dan investasi bodong dengan cara memperdagangkan 4.248 kavling kepada nasabah dengan prasarana-sarana serta bonus pohon kurma, semua janji tersebut disampaikan PT Kampoeng Kurma Group melalui label, iklan atau promosi penjualan barang.

"Jadi fakta yang ditemukan penyelidik Bareskrim Polri waktu itu sebagian besar dari transaksi 2.000 korban itu tidak ada bonus apapun yang dijanjikan," tuturnya, Kamis (26/11/2020).

Selain itu, kata Awi, 4.248 kavling yang ditawarkan PT Kampoeng Kurma Group juga tidak memiliki surat legal seperti Akte Jual Beli (AJB) tanah dan izin usaha perusahaan perantara perdagangan property (SIU-P4).

"Kemudian ditemukan juga ada sekitar enam lokasi kavling yang tersebar mulai dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak dan juga Kabupaten lainnya. Jadi banyak hal dipalsukan oleh PT Kampoeng Kurma Group ini," katanya.

Berdasarkan catatan BisnisSatuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya.

“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampoeng Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019, karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing pada tahun lalu.

Skema bisnis Kampoeng Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400-500 m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4–10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper