Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reuni PA 212, Pangdam Jaya: Nekat, Saya dan Polisi Tindak Tegas

Kata Dudung, FPI beserta ormas lainnya sudah membuat pernyataan tak akan menggelar acara tersebut.
Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) berbincang dengan prajurit TNI saat meninjau apel gelar pasukan pengamanan Pilkada serentak dan antisipasi banjir di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan siap menurunkan 15.000 personel untuk menjaga pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan antisipasi banjir di wilayah Kodam Jaya/Jayakarta./Antara
Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) berbincang dengan prajurit TNI saat meninjau apel gelar pasukan pengamanan Pilkada serentak dan antisipasi banjir di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan siap menurunkan 15.000 personel untuk menjaga pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan antisipasi banjir di wilayah Kodam Jaya/Jayakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya tak akan membiarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam alias FPI menggelar Reuni 212 di kawasan Monas pada 2 Desember 2020.

Menurut Dudung, pihaknya akan bertindak tegas jika organisasi buatan Rizieq Shihab itu nekat menggelar acara tersebut.

Sebab, kata Dudung, FPI beserta ormas lainnya sudah membuat pernyataan tak akan menggelar acara tersebut.

"Sudah buat surat pernyataan, kemudian dia langgar, ga ada cerita, saya dengan polisi akan bertindak tegas," kata Dudung.

Menurut Dudung, pelaksanaan Reuni 212 itu melanggar Perda Nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB Transisi. Pihak Pemprov DKI pun sudah melarang penyelenggaraan acara itu.

"Ga ada orang semaunya di sini, seperti dia paling bener sendiri," kata Pangdam Jaya Dudung.

Sebelumnya, FPI, GNPF Ulama, dan PA 212, telah mengumumkan pihaknya tak akan melaksanakan Reuni 212 di Monas. Sebab, permohonan untuk menggunakan Monas sebagai lokasi reuni tidak dikabulkan. Panitia pun angkat suara soal tidak dapatnya izin untuk menggelar acara.

"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kami untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada serentak 2020," demikian bunyi siaran pers resmi dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212, Selasa (17/11/2020).

Siaran pers itu diteken oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif.

Pimpinan ketiga organisasi itu lantas meminta pemerintah berkomitmen untuk melarang dan menindak aktivitas Pilkada 2020 yang menimbulkan kerumunan.

"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah maka Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," bunyi rilis di tersebut.

Meski reuni 212 di Monas ditunda, namun disebutkan bakal ada dialog nasional pada 2 Desember 2020.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab dijadwalkan hadir serta ada 100 tokoh dan ulama yang mengikuti acara. Acara itu disebut tetap akan digelar dengan menerapkan protokol Covid-19.

FPI, GNPF U, dan PA 212 mengimbau para alumni 212 untuk mengadakan istigosah pada 2 Desember 2020 agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia. Istigosah itu juga diimbau digelar dengan mengikuti protokol kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper