Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata, Rizieq Shihab Belum Terima Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya

Diketahui, sejumlah pihak dipanggil ke Polda Metro Jaya terkait gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada beberapa waktu lalu.
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020)/Antara
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan terkait pemanggilan Rizieq Shihab oleh polisi.

Diketahui, sejumlah pihak dipanggil ke Polda Metro Jaya terkait gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada beberapa waktu lalu.

"Diundang bukan dipanggil, belum ada undangan," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (22/11/2020).

Beberapa waktu lalu sejumlah pihak dipanggil ke Polda Metro Jaya terkait acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab. Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hendak meminta klarifikasinya atas terjadinya kerumunan massa dalam acara yang dihadiri Rizieq Shihab.

Acara itu adalah akad nikah putri Rizieq sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Anies memenuhi pemanggilan itu.

Mabes Polri telah mengirimkan surat panggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab sehubungan dengan kerumunan massa dalam acara Rizieq Shihab.

Selain Anies, polisi juga akan meminta klarifikasi dari RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat.

Kemudian Kantor Urusan Agama (KUA), Satuan Tugas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan beberapa tamu yang hadir.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper