Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Polisi, Ini Tiga Pihak yang Berhak Memanggil Anies

Refly Harun menyebutkan tiga pihak terkait yang cocok untuk menilai penegakan protokol kesehatan pemerintah DKI Jakarta yang dipimpin oleh Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai pelaksanaan tugas penegakan protokol kesehatan di DKI Jakarta tidak cocok dinilai oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikannya melalui akun YouTube Refly Harun yang berjudul "Anies Diperlakukan Tak Wajar!!," pada Rabu (18/11/2020).

Di video tersebut, Refly Harun merasa heran ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil duluan oleh Polda Metro Jaya dalam kerangka tindak pidana terkait kerumunan di kediaman Habib Rizieq Shihab.

Sementara itu, Rizieq yang menjadi tuan rumah, dalam konteks ini pelaku utama, justru belum dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

"Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta posisinya adalah pihak yang menjalankan tugas untuk menegakkan protokol kesehatan. Harusnya bukan urusan penegak hukum untuk menilainya," ungkap Refly seperti dikutip, Kamis (19/11/2020).

Terkait urusan penilaian ini, Refly menyebutkan tiga pihak terkait yang cocok untuk menilai penegakan protokol kesehatan pemerintah DKI Jakarta yang dipimpin oleh Anies Baswedan.

Pertama, DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, penilaian yang dilakukan oleh DPRD ini adalah pendekatan politis. Refly mengungkapkan DPRD DKI Jakarta bisa menggungakan haknya, diantaranya hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat.

"Silahkan saja dipakai kalau memang itu terkait dengan aspek politik," kata Refly.

Kedua, pemerintah Pusat. Penilaian dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah aspek administrasi. Alasannya karena pemerintah daerah merupakan sub-Nasional dimana pemerintah pusat bisa meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah, dalam kasus ini pemerintahan DKI Jakarta.

Namun, Refly menegaskan klarifikasi ini bukan dari atasan kepada bawahan, melainkan dari sebuah struktur pemerintah di atas ke struktur pemerintah di bawah.

"Jadi strukturnya yang hierarki tapi pejabatnya bukan atasan dan bawahan. Seorang mendagri misalnya itu jelas bawahan presiden, tapi seorang gubernur bukan bawahan mendagri," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa ada hak dan kewajiban masing-masing jabatan sehingga mereka harus saling menghirmati sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh perundang-undangan.

Ketiga, rakyat DKI Jakarta. Pihak lain yang cocok untuk menilai tindakan pemerintah DKI Jakarta termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah Rakyat DKI Jakarta. Penilaian ini disebut Refly sebagai aspek pendekatan sosial.

"Jadi kalau kita bicara sosial ya rakyat DKI harus menilai, apakah pemerintah lokalnya menyelenggarakan, melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak. Ini kan sebuah penilaian, bisa berbuah sanksi sosial. Sanksi sosialnya adalah ya misalnya pemilihan tidak dipilih lagi," ungkap Refly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper