Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Fatwa MA: Pinangki Belikan Anita & Andi Irfan Tiket Pesawat Kelas Bisnis

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa MA, Jaksa mengungkap bahwa Pinangki pernah ke Malaysia bersama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) mengungkap bahwa terdakwa Andi Irfan Jaya, bersama dengan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking pernah pergi ke Malaysia pada November 2019.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Pegawai PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi. Oki mengatakan ketiganya pergi ke Malaysia secara bersamaan dalam satu pesawat. 

Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia itu menyebut, Pinangki, Andi, dan Anita pergi ke Malaysia pada sekitar 25 November 2019 dan pulang ke Indonesia pada 26 November 2019. Mereka menumpang pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 820 dan GA 821 saat pulang ke Tanah Air. 

"Di sini kan tercatat Andi Irfan Jaya GA 820 flight date 25 November 2019, time flight 08.30 WIB, Pinangki Sirna Malasari sama, Anita Dewi Kolopaking juga sama. Itu dengan pesawat yang sama? Kalau dia nomor pesawat sama, berarti dengan pesawat yang sama," tanya Jaksa KMS Roni kepada saksi saat persidangan, Rabu (18/11/2020).

Jaksa Roni kembali menanyakan kepulangan ketiganya ke Indonesia pada 26 November 2019 yang juga menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

"Termasuk tanggal 26 November 2019 juga GA 821 terhadap 3 orang tersebut, pesawat yang sama ya?" tanya Jaksa Roni. Hal ini pun dibenarkan oleh Oki.

Kemudian, menurut kesaksian Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia, Herunata Joseph, Pinangki membayar tiket pesawat Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya pada 25 dan 26 November 2019. Tiket itu dibayarkan Pinangki menggunakan kartu kredit.

"Dari list yang sudah diberikan, ditemukan salah satu reservasi di channel online mobile application yang saat ini Pak jaksa tanya, keberangkatan GA 820, kembali ke Indonesia GA 821, pergi 25 kembali 26 November 2019, pembelian dilakukan melalui mobile application dan dibayar oleh credit card," ucap Heru.

Heru membeberkan bahwa tiket tersebut dipesan atas nama Pinangki, Anita dan Andi. Disebutkan juga bahwa tiket yang dipesan Pinangki adalah business class

"Untuk penerbangan itu untuk di business class yang mulia," pungkas Heru. 

Sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra kepada Pinangki. Andi Irfan Jaya didakwa menyerahkan uang senilai US$500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki. 

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra. 

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP. 

Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper