Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisaris Utama Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Indosterling Technomedia (TECH)

Manajemen TECH membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut. Namun, mereka mengatakan Sean Willam Henley belum terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud.
Ilustrasi Akuntansi - hartaku.com
Ilustrasi Akuntansi - hartaku.com

Bisnis.com, JAKARTA – manajemen PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) membenarkan informasi penetapan Komisaris perusahaan, Sean William Henley.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur utama Indosterling Technomedia, Billy Adrian, dalam keterbukaan informasi yang dirilis di halaman Bursa Efek Indonesia, Jumat (13/11).

Sean William Henley sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencucian uang dana nasabahnya senilai Rp47,1 miliar. Manajemen membenarkan kabar penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri tersebut.

“Namun Sean Willam Henley belum terbukti melakukan tindak pidana yang dimaksud dengan memperhatikan azas ‘Praduga Tak Bersalah,” ungkap Billy dalam keterangan tertulis.

Adapun, Sean ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 30 September 2020 dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa. Menurut manajemen TECH, penetapan tersebut tidak berdampak terhadap operasional berusahaan.

Sementara itu, Hardodi dari HD Law Firm, selaku salah satu tim penasihat hukum Sean, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya untuk menyelesaikan kewajiban melalui putusan homoligasi kepada sejumlah nasabah.

“Kami mengikuti proses hukum sesuai hukm acara pidana, melakukan pendekatan dengan nasabah yang tidak terikat dengan putusan PKPU secara persuasif, dan menyiapkan langkah Hukum Praperadilan,” ungkapnya.

Hardodi mengungkapkan saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Cq Direktorat tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Sean William Henley dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Ditambah Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Seperti diketahui, PT Indosterling Optima Investa (IOI) dilaporkan nasabahnya ke Mabes Polri. Laporan diajukan oleh 32 nasabah dengan nilai kerugian hingga miliaran rupiah pada 6 Juli 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper