Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Isi 'Surat Cinta' Polisi untuk Anies Baswedan, Diperiksa Besok!

Undangan klarifikasi diberikan pada Minggu (15/11/2020) kepada Gubernur DKI Anies Baswedan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum. Ini isi surat selengkapnya!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui seusai Rapat Paripurna Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD (P2APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2019 di DPRD DKI Jakarta pada Senin (7/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui seusai Rapat Paripurna Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2019 di DPRD DKI Jakarta pada Senin (7/9/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengklarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan saat kegiatan Maulid Nabi di Markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta Pusat.

Undangan ini diberikan pada Minggu (15/11/2020) kepada Anies yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kepala Subdit Keamanan Negara (Kasubditkamneg) selaku penyidik Raindra Ramadhan Syah.

Melalui nomor surat B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, dijelaskan bahwa perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

Tindakan ini dalam surat menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang dikaitkan dengan peristiwa Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Front Pembela Islam (FPI) dan juga pernikahan puteri pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, besok Selasa (17/11/2020), Anies dipanggil ke Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini kami mengundang saudara untuk menghadiri klarifikasi di Polda Metro Jaya dan saat ini ditandatangani oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang akan dilaksanakan pada:

Hari: Selasa;
Tanggal: 17 November 2020;
Pukul: 10.00 WIB; dan
Tempat: Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jl. Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan," tulis surat dari Polda Metro Jaya seperti dikutip, Senin (16/11/2020).

Melalui surat tersebut, Anies diduga telah melanggar Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti dikutip Bisnis (16/11/2020), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengungkapkan selain Anies, Habib Rizieq juga akan diperiksa karena selaku orang yang membuat acara dan menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Apalagi, Anies diduga telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," kata Argo dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Gara-gara hal itu, dua Kapolda yang dicopot dari jabatannya yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi secara mendadak.

Ini Isi 'Surat Cinta' Polisi untuk Anies Baswedan, Diperiksa Besok!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper