Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Mobil dari Rumah Piter Rasiman

Kejaksaan Agung memperkirakan masih banyak aset milik Piter Rasiman yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil dan puluhan dokumen dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa yaitu Piter Rasiman.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa penyidik menyita mobil atas nama Piter Rasiman dalam rangka pengembalian kerugian negara dan menyita dokumen untuk mengumpulkan alat bukti agar perkara tindak pidana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendapatkan tersangka baru.

"Itu mobil Honda HRV punya Piter Rasiman yang kita sita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi Jiwasraya. Kami juga menyita dokumen dari kediaman Piter Rasiman," tuturnya, Minggu (15/11/2020).

Dia memprediksi bahwa masih banyak aset milik Piter Rasiman yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya. Menurut Febrie, sebagian aset tersebut ada yang sudah dilarikan ke luar negeri agar tidak disita penyidik Kejagung.

"Tapi tenang saja, tetap bisa kami sita itu. Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran aset itu apa saja dan disembunyikan di negara mana saja," katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, penyidik Kejagung telah mengamankan puluhan dokumen milik tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman dari dua lokasi penggeledahan di wilayah Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2020.

Dua hari kemudian, Minggu (18/10/2020), Febrie Adriansyah memberikan keterangan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat 16 Oktober 2020.

Menurutnya, penggeledahan itu dilaksanakan guna mencari alat bukti terkait pemufakatan yang telah dilakukan tersangka Piter Rasiman dengan enam orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya. "Ada banyak dokumen yang sudah kami sita dari hasil penggeledahan itu," tuturnya.

Saat itu, Febrie juga menjelaskan bahwa tim penyidik belum menyita aset milik tersangka Piter Rasiman yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya. Namun, Kejagung menyatakan tidak menutup kemungkinan menyita aset milik Piter Rasiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper