Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU Minol Saat Ini Dinilai Tidak Tepat, Begini Usul Hippi

Pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak tepat di tengah tekanan resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
 Produk PT Delta Djakarta Tbk/bisnis.com
Produk PT Delta Djakarta Tbk/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Komisaris Utama PT Delta Djakarta Sarman Simanjorang mengatakan pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak tepat di tengah tekanan resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Kami sangat berharap kepada DPR jika memang pembahasan RUU dilanjutkan, agar memperhatikan momentum yang tepat yaitu pascapandemi Covid-19 saat ekonomi kita dalam kondisi normal,” kata Sarman melalui keterangan tertulis pada Sabtu (14/11/2020).

Di sisi lain, Sarman mengatakan, pihaknya bersedia memberikan masukan dan pertimbangan terkait judul RUU itu agar mengarah pada sisi edukasi bukan pada pelarangan.

“Industri minuman beralkohol siap memberikan masukkan dan pokok-pokok pikiran termasuk dari sisi judul agar tidak memakai RUU Larangan Minuman Beralkohol akan tetapi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sehingga arahnya edukasi,” tuturnya.

Sarman yang juga Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta ini menerangkan keterlibatan industri minuman beralkohol dalam perekonomian nasional sudah sangat lama yaitu hampir mencapai satu abad.

Dalam industri itu, ada investor dari luar negeri. Selain itu, kontribusi dari sisi pajak maupun cukai alkohol mencapai hampir Rp6 triliun per tahun.

Adapun, jumlah tenaga kerja dari industri minuman beralkohol menyentuh di angka 5 ribu orang ditambah industri penunjang seperti pertanian, logistik, industri kemasan, distribusi dan jasa perdagangan, jasa hiburan, rekreasi, pariwisata dan budaya.

“Jika nantinya dalam RUU ini kesannya melarang maka dikawatirkan akan terjadi praktek masuknya minuman beralkohol seludupan yang tidak membayar pajak, maraknya minuman beralkohol palsu yang tidak sesuai standar pangan serta maraknya minuman beralkohol oplosan yang membahayakan konsumen,” ujarnya.

Seperti diketahui, DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol pada Selasa (10/11/2020).

Saat ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol atau juga dikenal dengan RUU Minol ini sedang berada pada tahap harmonisasi dikutip melalui situs DPR RI, Jumat (13/11/2020).

Terdapat dokumen pendukung yang menjelaskan dibutuhkannya RUU Minol ini yang bisa diakses melalui situs DPR RI yang diunggah pada Rabu (11/11/2020) di bagian Program Legislasi Nasional.

Menurut dokumen ini, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2007 jumlah remaja yang mengonsumsi minuman beralkohol berada di angka 4,9 persen, kemudian laki-laki sebanyak 8,8 persen, perempuan sebanyak 0,5 persen.

Namun, pada 2014 jumlah konsumen alkohol remaja melonjak hingga 23 persen yang jika dikonversikan ada 14,4 juta remaja yang mengonsumsi miras ini berdasarkan hasil riset salah satu LSM ungkap dokumen ini.

"2014: Hasil riset yang dilakukan oleh salah satu LSM, jumlahnya melonjak hingga angka 23 persen dari total jumlah remaja saat ini yang sekitar 63 juta jiwa atau sekitar 14,4 juta orang," terang dokumen pendukung RUU Minol dikutip pada Jumat (13/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper