Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telisik Gratifikasi Hibah Tanah Eks-Bupati Bogor Rachmat Yasin

Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi tiga saksi, di antaranya adalah aktor Rudy Wahab.
Rachmat Yasin (memakai rompi KPK) saat berjalan keluar dari gedung KPK/Antara
Rachmat Yasin (memakai rompi KPK) saat berjalan keluar dari gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - KPK telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan gratifikasi hibah tanah kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin atau RY.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi tiga saksi, di antaranya adalah aktor Rudy Wahab.

Pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap para saksi terkait penandatanganan akta hibah.

Dua saksi lainnya addalah wiraswasta atau pengelola pesantren H.M.N. Lesmana, dan Muhamad Suhendra dari unsur swasta.

Mereka diperiksa KPK pada Kamis (12/11) sebagai saksi penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai penandatanganan akta hibah terkait dengan dugaan gratifikasi hibah tanah kepada tersangka RY," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Usai diperiksa, Rudy mengaku hanya mencocokkan keterangannya dengan dua saksi lainnya yang juga diperiksa tersebut.

"Jadi, mencocokkan semua hasil penyidikan keterangan terakhir saya, Lesmana, dan Hendra itu dicocokkan. Kan ada kejanggalan, itu sama-sama ditanyain," kata Rudy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Rudy mengaku ada masalah pada penandatanganan akta hibah tanah tersebut.

"Masalah penandatanganan akta-akta di kantor kecamatan atau di kantor Lesmana, saya sampaikan semuanya di kantornya Lesmana," ujar Rudy.

Sebelumnya, Senin (9/11), KPK juga telah memeriksa Rudy dalam penyidikan kasus tersebut. Penyidik saat itu mengonfirmasi mengenai gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka Rachmat Yasin.

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi Rudy soal proses pemberian hibah tanah tersebut.

KPK telah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka pada 25 Juni 2019, kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020.

Tersangka Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper