Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol: Sanksi Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana penjara hingga denda Rp1 miliar bagi pihak yang melanggar aturan. Simak isi selengkapnya!
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5)./Antara-Wahdi Septiawan
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan DPR sudah terdaftar pada Program Legislasi Nasional Prioritas. Pada Rabu (11/11/2020), RUU ini melewati tahap harmonisasi, dikutip melalui situs DPR RI. 

RUU Larangan Minuman Beralkohol berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol. Dalam RUU ini kemudian juga terdapat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan.

Berdasarkan draf yang diterima Bisnis, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Pasal 4 beleid tersebut memaparkan klasifikasi minuman-minuman beralkohol yang dilarang, diantaranya minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 55 persen, minuman beralkohol tradisional, dan juga campuran maupun racikan.

Lebih lanjut, Pada pasal 5, 6, dan 7 dijelaskan siapa saja yang mendapatkan larangan minuman beralkohol.

"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4," tulis pasal 5 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip, Kamis (12/11/2020).

Selanjutnya, pasal 6 dan 7 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebutkan:

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

"Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4."

Namun, terdapat pengecualian pada larangan ini yaitu untuk kepentingan terbatas yang terdapat pada pasal 8. Pengecualian ditetapkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu yang diatur dalam Bab IV mengenai pengawasan terdapat pada Pasal 10 hingga 16.

Pada pasal 14 ayat dua dijelaskan bahwa pengawasan secara berkala dilakukan paling sedikit 4 kali dalam satu tahun.

Berdasarkan hasil pengawasan ini, orang-orang yang nanti melanggar RUU ini akan dikenakan sanki pidana maupun denda yang dijelaskan pada BAB VI mengenai ketentuan pidana mulai pasal 18 hingga 21.

Bagi pelanggar Pasal 5 dan 6 RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dijatuhi pidana paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun, atau bisa dikenai denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar dijelaskan pada pasal 18 ayat 1 dan Pasal 19.

"Tambahan hukuman pidana satu pertiga dari pidana pokok akan diberikan pada pelanggar yang memproduksi minuman beralkohol yang terdapat pada Pasal 5, jika mengakibatkan hilangnya nyawa," dikutip pada Pasal 18 ayat 2.

Bagi Anda yang hanya mengonsumsi minuman beralkohol yang dilarang pada pasal 7, maka akan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta seperti dijelaskan pada pasal 20.

Hukuman akan ditambah jika Anda menyebabkan gangguan ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain bahkan menyebabkan kehilangan nyawa yang dijelaskan pada Pasal 21 ayat 1 dan 2:

Pasal 21 ayat (1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Pasal 21 ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3
(satu pertiga).

DPR mengklaim tujuan dari dibentuknya RUU ini terdapat pada Pasal 3 diantaranya: melindungi masyarakat, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan juga menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

RUU Larangan Minuman Beralkohol ini merupakan usulan dari anggota Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra yang berjumlah 21 orang, 18 diantaranya berasal dari PPP dijelaskan dalam dokumen pendukung dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Selasa (10/11/2020).

Seperti dikutip Bisnis pada Rabu (11/11/2020), Direktur Eksekutif Institute for Crimanal Justice Reform (ICJR) Eramus Napitulu dalam keterangannya menyatakan pendekatan pelarangan minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia.

"Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah melakukan tata kelola kebutuhan masyarakatnya," ungkap Erasmus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper