Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik! Swasta Investasi Riset Dapat Potongan Pajak 300 Persen

Kemenristek memberikan insentif pajak untuk perusahaan swasta yang investasi di bidang riset.
Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin COVID-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin COVID-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro menuturkan perusahaan swasta yang berinvestasi pada bidang penelitian dan pengembangan dalam negeri bakal mendapat pemotongan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) hingga mencapai 300 persen.


Kabar itu disampaikan Bambang dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia melalui pertemuan virtual pada Kamis (12/11/2020).

“Insentif supertax deduction [pengurangan pajak super] itu diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sampai 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan,” kata Bambang.

Misalkan, dia mencontohkan, jika suatu perusahaan swasta menghabiskan hampir US$1 juta untuk investasi di bidang penelitian dan pengembangan.

Ketika menyampaikan laporan PPh Badan pada akhir tahun, maka perusahaan itu bakal mendapat pemotongan sebesar US$3 juta atau 300 persen dari total biaya yang dikeluarkan untuk investasi tersebut.

“Tentu nanti ada klasifikasi mengenai apa yang disebut dengan biaya penelitian dan pengembangan. Nanti akan dibahas lebih detil dengan Direktorat Jenderal Pajak [Kemenkeu],” tuturnya.

Dia berharap, pihak swasta dapat meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti agar kemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi penghela produksi industri dan dapat dirasakan masyarakat.

“Saat ini, di Indonesia, sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN, sedangkan 20 persen dari Industri. Keadaan ini berbanding terbalik dengan Singapura dan Korea Selatan di mana 80 hingga 84 persen berasal dari industri.” ujarnya.

Berdasarkan PMK Nomor 153 tahun 2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

“Penelitian dan pengembangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga Penelitian dan menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga akan memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper