Bisnis.com, JAKARTA - Polri masih menunggu perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan tim penyidik telah menerima tiga laporan dari masyarakat terkait perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Awi menjelaskan dari tiga laporan tersebut, dua perkara ditangani oleh Bareskrim Polri dan satu perkara lagi ditangani Polda Metro Jaya.
"Ada tiga laporan, dua di Bareskrim. Satunya lagi di Polda Metro Jaya," tutur Awi, Rabu (11/11/2020).
Menurut Awi sejauh ini tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 49 orang saksi, sedangkan Polda Metro Jaya memeriksa 94 orang saksi.
Kendati demikian, belum ada satu pun yang ditetapkan jadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi itu.
Baca Juga
Awi menjelaskan penetapan tersangka akan dilakukan setelah BPK mengirimkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Jadi kami masih menunggu hasil audit Internal BPK dulu ya. Tim masih bekerja memeriksa para saksi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel