Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Red Notice: Tommy Sumardi Disebut 6 Kali Terima Uang dari Djoko Tjandra

Sekretaris Eksekutif Mulia Grup Nurmala Fransisca mengaku pernah mengatur pengeluaran Djoko Tjandra dari rentang April hingga Mei 2020.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Eksekutif Mulia Grup Nurmala Fransisca mengungkapkan ihwal penyerahan uang dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Pengusaha Tommy Sumardi.

Diketahui, Tommy Sumardi merupakan terdakwa kasus penghapusan red notice. Dia didakwa menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri yakni Napoleob Bonaparte dan Prasetijo Utomo.

Awalnya, Hakim menanyakan ihwal pengeluaran rutin Djoko Tjandra kepada Nurmala Fransisca. Saksi Nurmala selama ini ditugasi untuk mengatur pengeluaran terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.

Dia mengaku pernah mengatur pengeluaran Djoko Tjandra dari rentang April hingga Mei 2020. Awalnya, dia mengaku pernah diminta menyiapkan uang pada 27 April 2020.

Pada saat itu, dia diminta menyiapkan US$100 ribu untuk diberikan kepada Tommy Sumardi. Uang itu diserahkan kepada kurir bernama Nurdin. Diketahui Nurdin kerap kali ditugasi mengantar barang baik itu surat maupun uang.

Pada 28 April 2020, Fransisca juga mengeluarkan uang. Dia menceritakan saat itu sedang dalam perjalanan ke kantor dan mendapat telepon dari Djoko Tjandra untuk pergi ke Hotel Mulia Senayan dan diminta untuk menunggu seseorang yang akan mengantarkan uang sebesar S$200 ribu.

Setelah menerima uang S$200 ribu dolar, Fransisca diminta Djoko Tjandra menyerahkan uang tersebut kepada Tommy Sumardi.

Permintaan pengeluaran sebesar US$100 ribu kembali diminta Djoko Tjandra pada 29 April 2020. Uang itu juga bakal diberikan ke Tommy Sumardi.

"Ada, besoknya tanggal 29 April 2020. Seperti pertama pak Djoko instruksi ke saya siapkan dana US$100 ribu dan diberikan ke Nurdin," kata Fransisca saat bersaksi di sidang lanjutan kasus Red Notice, Selasa (10/11/2020).

Singkat cerita, pada 4 Mei 2020 Fransisca kembali diminta untuk menyiapkan uang, untuk kemudian diberikan kepada Nurdin agar diserahkan ke penerima. Uang tersebut berjumlah US$150 ribu.

Selanjutnya, pada 12 Mei 2020, Fransisca diminta menyiapkan uang US$100 ribu. Djoko Tjandra menghubungi Fransisca dan meminta uang tersebut diserahkan ke Nurdin untuk diantar ke Tommy Sumardi.

Terakhir pada 22 Mei 2020, Fransisca diminta menyiapkan US$50 ribu dan diberikan kepada Nurdin untuk diserahkan kepada Tommy. Menurut pengakuan Tommy Sumardi, total uang yang diterimanya sebesar Rp 8,5 miliar.

"Saya total semua sampai 4 Mei terakhir Rp8,5 miliar," kata Tommy.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.

Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper