Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Panggil 3 Pengawas Cleaning Service Kejaksaan Agung

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar/Antara-Galih Pradipta
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar/Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga orang pengawas cleaning service akan dihadapkan pada penyidik gabungan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus terkait kasus kebakaran yang membuat sejumlah orang menjadi tersangka. 

Penyidik gabungan Polri menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/11/2020).

"Hari Senin, tim penyidik gabungan memeriksa pengawas cleaning service inisial AR, AS dan HS," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo di Jakarta, Senin.

Selain sebagai pengawas cleaning service, AR juga berperan membeli minyak lobi. Sementara HS juga diketahui merupakan orang kepercayaan saksi Mai.

Mai sudah dimintai keterangan pada Selasa (3/11) lantaran diduga meminjam nama perusahaan cleaning service PT APM.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pengawas cleaning service, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap JS yang berperan sebagai konsultan pengawas cleaning service.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner.

Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper