Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Periksa Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Pada Selasa (3/11/2020) penyidik telah memeriksa saksi Mai dan SW yang diduga meminjam nama perusahaan cleaning service PT APM.
Pekerja memasang steger atau perancah untuk merenovasi gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (7/10/2020)./Antara-Galih Pradipta
Pekerja memasang steger atau perancah untuk merenovasi gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (7/10/2020)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung yang menjabat tahun 2019 hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim, Rabu (4/11/2020) telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan para saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019, dirut perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 dan konsultan pada pengadaan ACP tahun 2019.

"Untuk Karo Umum Kejagung melanjutkan pemeriksaan kemarin," tutur Brigjen Sambo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Sambo menuturkan pada Selasa (3/11/2020) penyidik telah memeriksa saksi Mai dan SW yang diduga meminjam nama perusahaan cleaning service PT APM.

Pemeriksaan terhadap Mai dan SW ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS, Dirut PT APM.

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner.

Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Kemudian api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper