Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Ada Pasal Bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Ini Tanggapan Demokrat

Politikus Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan ketidaksinkronan Pasal 6 dengan Pasal 5 dalam UU Cipta Kerja merupakan kesalahan yang fatal.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan terkait surat Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono yang mengkritik konsep kampanye akbar Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Jakarta, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan memberikan keterangan kepada wartawan terkait surat Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono yang mengkritik konsep kampanye akbar Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Jakarta, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan setelah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. Namun, ternyata sasih banyak ditemukan kesalahan teknis terkait isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketidaksinkronan Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) yang diketahui tidak ada menjadi salah satu kesalahan yang paling banyak disoroti publik.

Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun turut memberikan tanggapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.

“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a. Kesalahan telah terjadi padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU. Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” cuit Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapanjaitan, Selasa (3/11/2020).

Jika menilik salinan undang-undang sapujagad tersebut, Pasal 4 huruf (a) tertulis “peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.”

Dari situ Hinca menemukan hubungan substansi yang dirujuk Pasal 6 yakni “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi.”

Permasalahan dalam penyusunan UU Cipta Kerja bukan terjadi kali ini saja, sebelumnya masyarakat juga menyoroti soal jumlah halaman yang berubah. Setelah itu, masalah hilangnya pasal 46 klaster minyak dan gas dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun, dengan banyaknya kejanggalan dalam beleid tersebut, sejumlah elemen masyarakat berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah resmi mengajukan uji materi atau judicial review Omnibus Law UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa (3/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper