Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! Ada Kejanggalan dalam UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi

Ada kejanggalan pada Pasal 6 dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang diteken Jokowi pada 2 November kemarin.
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. /BPMI Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi ditandantangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 meski muncul penolakan dari sejumlah elemen masyarakat dan dinilai cacat formil.

Dengan ditandatanganinya UU Cipta Kerja atau UU No.11/2020 setebal 1.187 halaman, maka UU tersebut berlaku efektif mulai hari ini. Namun, ternyata masih ditemukan kejanggalan pada pasal dalam UU tersebut.

Temuan mengenai kejanggalan ini juga diungkapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam cuitannya melalui akun media sosial twitter @FPKSDPRRI, Selasa (3/11/2020).

"Baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," cuit @FPKSDPRRI.

Selain itu, PKS juga mengunggah potongan gambar terkait pasal yang dinilai janggal.

Berdasarkan pantauan Bisnis, pasal yang janggal itu ada pada Pasal 6 yang berbunyi "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi," demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja.

Pasal itu dinilai janggal, karena Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayat pun. Adapun bunyi dari Pasal 5 "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Seperti diketahui, UU sapu jagad ini menuai kontroversi dan sorotan publik karena berbagai hal mulai dari jumlah halaman yang berubah-ubah, adanya pasal yang hilang dan sekarang ada kejanggalan pada pasal di dalamnya.

Terkait jumlah halaman yang berubah-ubah, pada saat disahkan dalam Paripurna DPR, jumlah halaman naskah RUU Cipta Kerja saat itu 905 halaman. Kemudian berubah menjadi 1.052, 1.035, dan 812 halaman. Terakhir, jumlahnya menjadi 1.187 halaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper