Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djoko Tjandra Didakwa Suap Dua Jenderal untuk Hapus Status DPO

Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Tommy Sumardi memberikan suap kepada dua jenderal polisi.
Djoko Tjandra (kedua kiri)/Antara
Djoko Tjandra (kedua kiri)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi guna memuluskan penghapusan red notice atau status daftar pencarian orang (DPO) terhadap dirinya.

Kedua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasinal Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo yang kala itu menjabat Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Tommy Sumardi memberikan suap terhadap dua jenderal tersebut.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo menghapus nama terdakwa dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).

Jaksa menyebut pada April 2020 Joko Soegiarto Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon untuk menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Dia ingin mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali di mana dirinya berstatus terpidana dan buron.

Joko Tjandra pun meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

Hal itu lantaran Joko Soegiarto Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya Sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis. 

"Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar rupiah melalui Tommy Sumardi, untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," kata jaksa.

Jaksa menyebut setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ditujukan kepada pihak Imigrasi dengan Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020.

Surat tersebut perihal Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

"Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam INTERPOL Red Notice melalui jaringan 1-24/7, dan berkaitan dengan hal dimaksud diinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi," kata jaksa.

Irjen Napoleon Bonaparte pun kembali memerintahkan anggotanya Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 4 Mei 2020, perihal Pembaruan Data Interpol Notices yang ditandatangani oleh atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet  Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice," ujar jaksa.

Dengan adanya permintaan penghapusan dari Divhubinter Polri, pada tanggal 13 Mei 2020, Ferry Tri Ardhiansyah (Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi) setelah mendapatkan disposisi dari Sandi Andaryadi (Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi), melakukan penghapusan status DPO a.n. Joko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi.

"Dan digunakan oleh Terdakwa untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper