Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundupan Sabu dalam Kaleng Cat Digagalkan Petugas Lapas, Ini Kronologinya

Narkotika jenis sabu sebesar 7,5 gram ditemukan dalam kaleng cat dan makanan yang dibawa pengunjung untuk salah satu napi di Lapas Sampit.
Ilustrasi-penangkapan pengedar narkotika jenis sabu/Antara-Rony Muharman
Ilustrasi-penangkapan pengedar narkotika jenis sabu/Antara-Rony Muharman

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram pada Minggu (1/11/2020).

Barang terlarang tersebut ditemukan dalam kaleng cat dan makanan yang dibawa oleh pengunjung berinisial N yang akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial S.

“Benar petugas kami di Lapas Sampit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram. Modus melalui barang yang dibawa pengunjung sudah sangat sering terjadi sehingga petugas kami semakin hari semakin ketat dalam memeriksa barang dari luar sebagai langkah deteksi dini,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Senin (2/11/2020).

Kepala Lapas Sampit, Agung Supriyanto menurukan bahwa penggalan modus penyelundupan narkotika ini bermula saat seorang laki-laki datang ke Lapas Sampit untuk mengantarkan titipan barang berupa makanan dan cat dalam kaleng pukul 15.15 WIB.

Saat itu, petugas yang menerima langsung memeriksa isi barang bawaan pengunjung. Ketika diperiksa, ditemukan dua bungkus barang yang dibungkus dalam plastik bening dan plastik kecil hitam dalam kaleng cat.

“Setelah petugas kami keluarkan barang tersebut, ditemukan barang terlarang berisi narkotika jenis sabu. Petugas yang menemukan langsung melaporkan ke kepala kesatuan pengamanan lapas,” ujar Agung.

Atas temuan tersebut, Agung pun melakukan koordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dan melaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui berat barang haram tersebut sebesar 7,5 gram.

“Tentu kami menindak tegas bersinergi dan dengan pihak yang berwenang untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas sebagai bentuk komitmen kami. Selain itu kami jajaran Pemasyarakatan juga terus meningkatkan pengawasan untuk menghadapi tantangan upaya penyelundupan narkoba yang semakin beragam,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper