Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-Gara Ucapan Gus Nur, Akankan Refly Harun Dijerat UU ITE?

Pakar Hukum Tata Negara tersebut menjadi pihak yang turut diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama dan Kiai NU.
Tangkapan layar video bincang-bincang Refly Harun dan Gus Nur/Youtube-Refly Harun
Tangkapan layar video bincang-bincang Refly Harun dan Gus Nur/Youtube-Refly Harun

Bisnis.com, JAKARTA - Selasa lusa, Refly Harun diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Pakar Hukum Tata Negara tersebut menjadi pihak yang turut diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama dan Kiai NU.

Refly Harun akan diperiksa terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian yang disampaikan Sugik Nur Raharja atau Gus Nur.

Ujaran kebencian itu disampaikan Gus Nur saat menjadi tamu bincang-bincang di Channel Youtube Refly harun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan Refly Harun akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Selain itu, juga penyidik akan mendalami alasan Pakar Hukum Tata Negara ini membuat konten ujaran kebencian bersama Sugik Nur Raharja atau Gus Nur melalui channel Youtube.

Menurut Awi tim penyidik tidak akan berhenti hanya pada tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian itu. Perkara tersebut akan dikembangkan untuk mencari tersangka lainnya.

"Jadi penyidik akan terus mengembangkan ini dan semua pihak akan dimintai keterangannya sebagai saksi, baik pembuat konten, pemilik channel itu [Refly Harun] dan pihak-pihak terkait lain dalam proses pembuatan konten itu," tutur Awi, Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Sugik Nur Raharja sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian kepada Ormas Islam NU dengan pelapor Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim Syaerozi.

Sugik Nur Raharja diduga telah menghina Ormas Islam NU dan sejumlah Kiai NU, melalui channel Youtube Refly Harun.

Respons masyarakat atas bincang-bincang Refly Harun dengan Gus Nur muncul di media sosial. Salah satunya, ada video yang mempertanyakan mengapa Refly Harun mewawancarai Gus Nur yang disebut oleh pembuat video tersebut sebagai bekas tukang obat. 

Sementara saat ditelusuri Bisnis.com, di youtube, Minggu (1/11/2020) terdapat video dengan judul SETENGAH JAM DENGAN GUS NUR, ISINYA KRITIK PEDAS SEMUA!!

Video tersebut dilihat 459,778 kali mendapat like 7.8K (7.800) dan dislike 27K (27.000).

Selain bincang-bincang dengan Gus Nur, Refly Harun beberapa kali mewawancarai nara sumber yang bersuara lantang atau orang yang sedang menjadi perhatian terkait pendirian KAMI. Refly misalnya pernah mewawancarai mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. 

Selain itu, selama ini Refly Harun tercatat kerap mengeluarkan pernyataan yang lantang misalnya terkait UU Cipta Kerja.

Refly Harun juga menyebut Presiden Joko Widodo akan membangun kekuatan politik di sisa empat tahun terakhir menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia. 

Hal itu diungkapkan Refly pada Kamis (29/10/2020) melalui kanal Youtube miliknya.

Refly mengatakan sudah bukan rahasia umum ada kekecewaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Presiden Jokowi, baik di periode pertama maupun periode kedua.

Namun, ujarnya, partai banteng tidak bisa melakukan apa-apa karena Jokowi merupakan "telur emas" Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Refly juga mengungkapkan tiga menteri dengan posisi paling penting atau "Trio Macan" di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Ketiga menteri tersebut yaitu Rini Soemarno, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Andi Widjajanto.

Menurut Refly, sebenarnya permasalahan pemerintahan di era Presiden Joko Widodo baik di periode pertama maupun kedua kurang lebih sama.

“Pada jilid pertama, ada ungkapan yang dikenal dengan Trio Macan. Orang-orang yang dekat lingkar Jokowi, yaitu Rini Soemarno, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Andi Widjajanto,” ungkap Refly dalam channel Youtube miliknya seperti dikutip Bisnis, Jum’at (30/10/2020).

Selasa, Refly diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Belum diketahui apakah status pakar hukum tata negara itu hanya sebagai saksi atau akan ditingkatkan menjadi tersangka dengan menggunakan pasal UU ITE sebagai jerat.

Satu hal yang pasti, Refly Harun diagendakan menjalani pemeriksaan pada Selasa 3 November 2020 jam 10.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, kepada Bisnis, Minggu (1/11/2020) tidak menyebutkan apakah Refly Harun bakal ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan seperti Sugik Nur Raharja atau Gus Nur atau tidak.

Menurut Awi penetapan tersangka dan penahanan seseorang tergantung kebutuhan tim penyidik sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.

"Kita tunggulah nanti seperti apa," kata Awi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper