Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebas dari Penjara, Eks Menkes Siti Fadillah Istirahat dan Isolasi Diri

Kuasa Hukum Siti Fadillah, Kholidin, menyatakan bahwa Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah dalam kondisi sehat setelah bebas dari penjara.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis APBN tahun anggaran 2007 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2)./Antara-Wahyu Putro A
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis APBN tahun anggaran 2007 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah secara resmi bebas dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu Jakarta, Sabtu (31/10/2020). Kembali ke rumah, dia akan menjalani isolasi pascabebas.

Kuasa Hukum Siti Fadillah, Kholidin, mengatakan bahwa kliennya saat ini memilih untuk langsung kembali ke kediamannya. Kata dia, Siti masih ingin beristirahat di rumah.

“Saat ini ibu [Siti Fadillah] masih ingin istirahat dulu, dan sambil isolasi diri di rumah,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (31/10/2020).

Meski melakukan isolasi di rumah, Siti Fadillah masih dinyatakan sehat. Pasalnya baik di rutan maupun di rumah, Eks Menkes itu telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Siti Fadilah, sebelumnya dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dia juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Majelis hakim meyakini Siti Fadillah telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Uang tersebut terdiri atas Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya.

Dana itu yang diperoleh Rustam dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper