Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buron 8 Bulan, Penyuap Nurhadi Mondar-mandir Jakarta - Surabaya

Hiendra mondar-mandir Jakarta-Surabaya dan tempat lainnya di pulau Jawa selama bersembunyi dari tim penyidik lembaga antirasuah.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa tersangka kasus suap dan gratfikasi terkait perkara di Mahkamah Agung Hiendra Soejonto bersembunyi dan berpindah-pindah di Pulau Jawa.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Hiendra mondar-mandir Jakarta-Surabaya dan tempat lainnya di pulau Jawa selama bersembunyi dari tim penyidik lembaga antirasuah.

"Tentang daerah pelariannya memang masih terpantau di Jawa saja, antara Surabaya, Jakarta dan tempat lain sepanjang perjalanan itu mungkin dari Jawa Tengah dengan kota-kota kecil lainnya," kata Karyoto, dikutip dari konferensi pers secara virtual di kanal YouTube KPK, Jumat (30/10/2020).

Karyoto mengatakan bahwa Hiendra kerap berganti nomor handphone (HP) selama menjadi buronan.

Pihak keluarga Hiendra, lanjut Karyoto, juga menutup rapat informasi ihwal keberadaan penyuap eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu.

"Namun demikian inilah kerja keras dari anggota dan berbagai informasi yang masuk dari pintu masyarakat kita olah dan akhirnya ya mungkin dibilang hari apesnya, dia hari ini tertangkap," kata Karyoto.

Tim penyidik KPK akhirnya berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). Hiendra adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.

Hiendra ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).

Sebelumnya Hiendra telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

KPK kini mendalami peran teman Hiendra selama pelarian tersangka

Dalam kasus ini, eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan uang itu diberikan agar para Terdakwa dapat mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Perkara itu terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Duit itu juga diberikan terkait gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp45.726.955.000.00 dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon lndrajaya Terminal (PT MIT)," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper