Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Relawan Dianiaya, PP Muhammadiyah Desak Polri Minta Maaf

PP Muhammadiyah juga mendesak Kepolisian RI menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum aparatnya yang berlaku represif terhadap 4 relawan MMDC Muhammadiyah.
Ilustrasi-Suasa ricuh saat massa penolak UU Cipta Kerja melempar molotov ke arah polisi di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Selasa (13/10/2020)./Antara
Ilustrasi-Suasa ricuh saat massa penolak UU Cipta Kerja melempar molotov ke arah polisi di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Selasa (13/10/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Empat relawan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kota Bekasi dilaporkan menjadi korban kekerasan aparat kepolisian saat terjadi aksi unjung rasa menentang UU Cipta Kerja.

Atas peristiwa kekerasan aparat pada 13 Oktober 2020 itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Polri mengakui adanya tindakan pemukulan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap empat relawan tersebut.

Insiden ini terjadi saat mereka bertugas menolong orang yang terluka saat unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di Jakarta.

"PP Muhammadiyah juga mendesak Kepolisian RI menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum aparatnya yang berlaku represif terhadap 4 relawan MMDC Muhammadiyah," demikian pernyataan PP Muhammadiyah lewat keterangan resmi, Jumat, 30 Oktober 2020 seperti dikutip Tempo.co.

Dalam keterangan resminya, PP Muhammadiyah juga mendesak polisi menindak aparat yang melakukan kekerasan terhadap keempat anggota Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kota Bekasi itu.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah sebelumnya juga telah melayangkan surat keberatan dan permohonan proses hukum terkait persoalan ini kepada Kapolri pada 16 Oktober 2020.

Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban atau respons resmi dari pihak Kepolisian RI atas surat yang telah dilayangkan tersebut.

Pengurus Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) menyebut empat relawannya menjadi korban kekerasan oknum aparat kepolisian dalam  demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta pada 13 Oktober lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris MDMC Arif Nur Kholis menyebut dugaan aksi represif aparat itu terjadi di sekitar kantor PP Muhammadiyah di Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat.

Saat itu anggota relawan tengah melakukan pemantauan sebagai bentuk antisipasi bila terdapat demonstran yang memerlukan penanganan medis.

"Empat orang relawan MDMC yang bertugas dengan seragam bertuliskan Relawan Muhammadiyah ditabrak dahulu dengan motor oleh polisi, kemudian dipukul. Setelah terjatuh diseret ke mobil sambil dipukul dengan tongkat dan ditendang," kata Arif dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Oktober 2020.

Melihat hal tersebut beberapa relawan MDMC lain berhasil meminta polisi menghentikan tindakan kekerasan itu.

Keempat relawan tidak jadi diamankan aparat dan kemudian diberikan penanganan medis oleh tim kesehatan Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah terus mendesak pimpinan Polri menindak oknum aparat yang berlaku sewenang-wenang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper