Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Maksun

Maksun saat ini adalah Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang

Lihat artikel saya lainnya

Maulid Nabi: Warisan Egaliterianisme Ekonomi-Politik Nabi Muhammad

Dalam aspek ekonomi, Nabi mengaplikasikan ajaran egaliterianisme, yakni pemerataan saham-saham ekonomi kepada seluruh masyarakat. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berusaha dan berbisnis.
Jamaah keluar Dari Masjid Nabawi, Madinah, seusai shalat subuh. Dalm satu dasawarsa (10 tahun) di Madinah, sejarah telah mencatat keberhasilan Nabi dalam membangun civil society. / Bisnis -- Asep Mh. Mulyana
Jamaah keluar Dari Masjid Nabawi, Madinah, seusai shalat subuh. Dalm satu dasawarsa (10 tahun) di Madinah, sejarah telah mencatat keberhasilan Nabi dalam membangun civil society. / Bisnis -- Asep Mh. Mulyana

Robert N. Bellah dalam buku Beyond Belief (1976) mengatakan: “Masyarakat Madinah yang dibangun Nabi merupakan masyarakat modern, bahkan terlalu modern, sehingga setelah Nabi sendiri wafat, tidak bertahan lama. Timur Tengah dan umat manusia saat ini belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti yang dirintis Nabi”.

Keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam membangun Negara Madinah, sehingga dijadikan representasi negara modern, disebabkan karena beliau telah berhasil meletakkan fondasi dan konstruksi masyarakat madani dengan menggariskan etika dan tanggung jawab bersama dalam sebuah dokumen yang dikenal sebagai Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah).

Piagam inilah yang oleh kalangan sejarawan modern kemudian dikenal sebagai manifesto politik Nabi. Montgomery Watt menyebutnya sebagai The Constitution of Medina, sebuah konstitusi modern pertama yang memperkenalkan wacana kebebasan beragama, persaudaraan antaragama, perdamaian dan kedamaian, persatuan, etika politik, hak dan kewajiban warga negara, serta konsistensi penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan.

Selama kurang lebih sepuluh tahun di Madinah, sejarah telah mencatat keberhasilan Nabi dalam membangun civil society yang bernuansakan keadilan, inklusivisme, dan demokratisasi. Kondisi pluralisme keberagamaan tidak menjadi penghalang bagi terbentuknya hubungan kemasyarakatan dan kenegaraan yang harmonis dan populis. Umat non-muslim pun tetap terjaga hak-haknya tanpa mendapat gangguan dari umat Islam.

Mengapa Nabi dengan manifesto politiknya mampu membangun Negara Madinah menjadi sebuah negara yang demokratis, tata tentrem kerta raharja, padahal tanpa dilengkapi sarana eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagaimana trend negara modern? Setidaknya ada tiga prinsip yang dipegangi Nabi, kesederajatan dan keadilan, inklusivisme, dan iman.

Prinsip kesederajatan dan keadilan mencakup semua aspek, baik politik, ekonomi, dan hukum. Dalam aspek politik, Nabi mengakomodasikan seluruh kepentingan. Semua rakyat mendapat hak yang sama dalam politik. Meskipun suku Quraish berpredikat the best dan Islam sebagai agama dominan, mereka tidak dianakemaskan.

Dalam aspek ekonomi, Nabi mengaplikasikan ajaran egaliterianisme, yakni pemerataan saham-saham ekonomi kepada seluruh masyarakat. Seluruh lapisan masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berusaha dan berbisnis (QS.17:26;59:7). Karena itu, Nabi sangat menentang paham kapitalisme di mana modal atau kapital hanya dikuasai suatu kelompok tertentu yang secara ekonomi telah mapan.

Misi egaliterianisme ini sangat tipikal dalam ajaran Islam karena misi utama yang diemban oleh Nabi bukanlah misi teologis, dalam artian untuk membabat habis orang-orang yang tidak seideologi dengan Islam tetapi untuk membebaskan masyarakat dari cengkeraman kaum kapitalis.

Dari sini kemudian Mansour Fakih mensinyalir bahwa perlawanan yang dilakukan kafir Quraish bukanlah perlawanan agama (teologi) tetapi lebih ditekankan pada aspek ekonomi, karena prinsip egaliterianisme Islam berseberangan dengan konsep kapitalisme Makkah.

Di samping faktor politik dan ekonomi, hal sangat mendasar yang ditegakkan Nabi adalah supreme of court (konsistensi hukum). Sebagai sejarawan ulung, Nabi memahami bahwa aspek hukum sangat erat kaitannya dengan stabilitas suatu bangsa. Karena itulah Nabi tidak pernah membedakan kalangan atas, orang bawah, atau keluarganya sendiri.

Dalam sebuah hadis, Nabi pernah memberikan early warning yang cukup keras bahwa: “Kehancuran suatu bangsa di masa lalu adalah, karena jika ‘orang atas’ (al-sharif) melakukan kejahatan dibiarkan, namun jika ‘orang bawah’ (al-dha'if) pasti dihukum”.

Prinsip lain yang dipegangi Nabi adalah inklusivisme. Menurut mendiang Cak Nur (1996), inklusivisme merupakan konsekuensi dari perikemanusiaan, suatu pandangan yang melihat secara positif dan optimistis, yaitu pandangan bahwa manusia pada dasarnya adalah baik (QS.7:172 dan QS.30:30) sebelum terbukti sebaliknya.

Artinya kita harus memandang bahwa setiap orang mempunyai potensi untuk benar dan baik. Karenanya, setiap orang mempunyai potensi untuk menyatakan pendapat dan untuk didengar.

Dari pihak yang mendengar, kesediaan untuk mendengar sendiri memerlukan dasar moral yang amat penting, yaitu sikap rendah hati. Inklusivisme adalah kerendahan hati untuk tidak merasa selalu benar, kemudian kesediaan mendengar pendapat orang lain untuk diambil dan diikuti mana yang terbaik.

Inilah yang dipraktekkan Nabi ketika memimpin Negara Madinah. Tidak jarang beliau mendengar dan menerima kritik dari para sahabatnya, terlebih sahabat Umar bin Khaththab yang terkenal sebagai kritikus ulung. Sahabat Umar pun tidak dianggap sebagai rival, makar, antikemapanan, apalagi ekstrem kanan oleh Nabi meski berbagai kritikan tajam menerpa beliau.

Prinsip lain yang dikembangkan Nabi adalah iman. Dalam agama mana pun, iman menjadi basis untuk menumbuhkan kesadaran moral. Nabi yang secara gemilang berhasil membangun civil society, sehingga dikagumi di Timur dan Barat pada hakikatnya karena dilakukan dengan semangat sosial yang tinggi yang terpancar dari iman yang kuat dan kokoh.

Prinsip equal and justice dan inklusivisme yang merupakan basis tegaknya peradaban mustahil dijalankan beliau tanpa landasan iman yang kuat.

Becermin dari sejarah Nabi, untuk menciptakan Indonesia yang sejuk, damai, anggun, dan berwibawa harus menempatkan moralitas di atas segala-galanya. Nabi yang tidak dilengkapi dengan parlemen saja mampu membangun peradaban di Madinah, mengapa kita tidak? Persoalannya tidak lain, karena krisis moral dan iman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maksun
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper