Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kebakaran Kejagung, Polri Siap Hadirkan Paksa Tersangka NH

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri pada Selasa (27/10/2020).
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran, rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran, rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengancam bakal menjemput paksa tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH, jika sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang patut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa upaya menghadirkan paksa tersangka berinisial NH itu sudah diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, upaya menghadirkan paksa tersebut baru bisa dilakukan jika tersangka NH tidak penuhi panggilan yang sah sebanyak dua kali.

"Jadi dipanggil yang pertama tidak hadir, kita kirim surat panggilan ulang. Panggilan kedua tidak hadir lagi, maka yang ketiga sesuai KUHAP tim penyidik boleh menghadirkan tersangka secara paksa," kata Awi, Selasa (27/10/2020).

Awi mengimbau agar tersangka NH kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.

"Kami mengimbau agar tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumya, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara beberapa kali bersama tim Jaksa Peneliti Kejagung.

"Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Jumat (23/10/2020).

Salah satu tersangka perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.

Direktur PPK Kejagung tersebut diduga telah melakukan pengadaan barang-barang berupa pembersih lantai merek Top Cleaner yang mudah terbakar, karena mengandung solar dan tiner.

Selain itu, Bareskrim juga telah menetapkan Direktur Utama PT Top Cleaner berinisial R sebagai tersangka karena mengedarkan produk tersebut tanpa izin.

Keenam tersangka lainnya berinisial T, H, S, K dan IS selaku tukang pembersih serta mandor inisial UAN. "Semuanya telah kami tetapkan jadi tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper