Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Selamatkan Rp10 Triliun Aset Pemda yang Dikuasai Pihak Ketiga

Aset milik pemerintah daerah tersebut antara lain berupa fasilitas umum, sosial maupun aset lain yang terbengkalai, tidak terurus maupun dikuasai pihak ketiga.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan aset milik pemerintah paerah yang dikuasai pihak ketiga dengan nilai mencapai Rp10,5 triliun selama periode Oktober 2019-Oktober 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan aset milik pemerintah daerah tersebut antara lain berupa fasilitas umum, sosial maupun aset lain yang terbengkalai, tidak terurus maupun dikuasai pihak ketiga dengan melibatkan instansi terkait.

Dia menjelaskan selama setahun, sudah ada enam pemerintah daerah yang aset miliknya dikuasai oleh pihak ketiga dan kini berhasil diselamatkan Kejaksaan.

"Total nilai aset Pemerintah Daerah yang berhasil diselamatkan nilainya itu Rp10.500.021.725.000," tuturnya, Senin (26/10/2020).

Beberapa pengembalian aset milik Pemerintah Daerah oleh satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia yaitu:

1. Kejaksaan Negeri Purwokerto selamatkan 17 aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah senilai Rp2,4 miliar  .

2. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Medan selesaikan masalah aset dan piutang pajak di Balai Kota Medan pada tanggal 21 September 2020 dengan nilai aset mencapai Rp76 miliar.

3. Kejaksaan Negeri Sinjai menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Sinjai yaitu aset benda bergerak dan tidak bergerak yang dikuasai pihak ketiga senilai Rp2,78 miliar.

4. Kejaksaan Negeri Jayawijaya, pada tanggal 14 Agustus 2020 berhasil mengembalikan lima unit kendaraan roda empat hasil sitaan yang menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Yalimo Papua dari pihak ketiga.

5. Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil memulihkan aset milik Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur pada 16 September 2020. Aset yang diselamatkan adalah tanah perwatasan/garapan seluas 73.531 meter persegi senilai Rp121 miliar, milik Pemerintah Kota Surabaya dan dikuasai oleh pihak ketiga.

6. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membantu Pemerintah Kota Surabaya pada 22 Juli 2020 dan telah menyelamatkan aset negara di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya berupa tanah seluas 39.985 meter dan uang tunai senilai Rp6,3 miliar, jika ditotal mencapai Rp61 miliar.

Penyelamatan aset tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari rangkaian penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang telah berhasil dilaksanakan sejak 2018 di antaranya aset Gelora Pancasila senilai Rp183 miliar, jalan Kenari senilai Rp17 miliar, Jalan Upa senilai Rp4,3 miliar, bekas kantor Kelurahan Rangkah Tambaksari senilai Rp2,4 miliar, tanah kompensasi seluas 7 hektare senilai Rp26 miliar, dan aset YKP dan PT Yekape dengan total nilai aset sekitar Rp 10 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper