Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Cairan Pembersih di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Kejaksaan Agung./Istimewa
Kejaksaan Agung./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menegaskan bahwa penyidikannya tak sampai menyentuh ranah dugaan korupsi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Polri, kata Ferdy, hanya fokus mengusut insiden kebakaran Kejagung saja.

"Bukan sampai ke situ lah. Itu internal yang melihat proses pengadaan itu, karena kita fokus kebakaran," ujar dia saat dikonfirmasi pada  Jumat (23/10/2020).

Dalam kasus kebakaran, Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

NH diduga melakukan pengadaan alat dan barang tak sesuai. Ia dianggap lalai lantaran memesan cairan pembersih 'Top Cleaner' yang rupanya memiliki kandungan minyak lobi, di mana ada fraksi solar dan tiner di dalamnya.

Hal itu yang membuat penjalaran api menjadi cepat. Selain itu, 'Top Cleaner' ini tak memiliki izin edar resmi dari pemerintah.

"Harusnya dia tahu, tapi tidak tahu makanya lalai," ucap Ferdy.

Ia pun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Nantinya pihak dari Jaksa Agung Muda Pengawasan akan melanjutkan penyelidikan terkait pengadaan yang tak sesuai itu.

"Jamwas nanti yang akan memeriksa itu," kata Ferdy melanjutkan.

Sebagai informasi, Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran terjadi lantaran para tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api. Kemudian diperparah dengan cairan pembersih yang digunakan Kejaksaan Agung, yang membuat jalar api semakin cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper