Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebakaran Gedung Utama Kejagung, Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar (ekspose) perkara beberapa kali bersama tim Jaksa Peneliti Kejagung.
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran, rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran, rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara beberapa kali bersama tim Jaksa Peneliti Kejagung.

"Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Jumat (23/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa delapan tersangka yang belum disebutkan identitasnya itu dijerat dengan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP.

"Ancamannya lima tahun penjara ya," katanya.

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail apakah delapan orang tersangka itu langsung ditahan atau tidak. "Nanti dijelaskan Pak Dir Tipidum ya," ujarnya.

Seperti diketahui, kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Dari hasil penyelidikan Bareskrim, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.

Kepolisian menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menugaskan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti semua proses penyidikan hingga menuntut para tersangka perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Fadhil Zumhana menjelaskan penunjukan tujuh JPU itu dilakukan sejak penyidik Bareskrim Polri mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Menurut Fadhil, tujuh JPU tersebut tidak hanya ditugaskan menuntut tetapi juga meneliti berkas perkara yang akan dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper