Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benny Tjokro Sebut Ada Konspirasi: Hati Saya Bergolak, Sedih, Marah

Ketika saya mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah
Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020)./Antara-M Risyal Hidayat
Benny Tjokrosaputro (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020)./Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Benny Tjokrosaputra merasa dirinya saat ini sedang dikorbankan oleh suatu konspirasi.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu mengatakan dirinya menjadi korban konspirasi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," kata Benny Tjokro dalam sidang pembacaan pledoi.

Sidang dilaksanakan melalui "video conference" dan didengar dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10/2020) malam.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro dipenjara seumur hidup ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000. Benny dinilai menimbulkan kerugian negara dari korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pencucian uang.

"Ketika saya mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah," ungkap Benny.

Menurut Benny, selama persidangan tidak ada barang bukti berupa surat atau apa pun itu yang dapat membuktikan bahwa ia lah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang ditransaksikan.

"Seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari repo (repurchase agreement) saham maupun MTN-MTN (Medium Term Notes) yang pernah saya terbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian repo dan MTN tersebut," tambah Benny.

Instrumen repo dan MTN yang sudah lunas (clear) masih dianggap merugikan keuangan negara, karena ahli BPK menganggap hal itu sebagai "transaksi yang menyimpang".

"Setelah saya renungkan kembali, awal dari semua perkara ini adalah laporan audit investigasi dari BPK dimana sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian" ungkap Benny.

Padahal menurut Benny, auditor tersebut justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT. AJS hanyalah pada transaksi repo dan transaksi tersebut sudah dibayar lunas Benny.

Benny juga menyebut pengakuan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo yang menuduh Benny terlibat mengatur 90 persen investasi saham di PT AJS dan reksa dana hanya opini dan asumsi.

"Karena Hary Prasetyo mengajukan diri sebagai justice collaborator sehingga keterangannya memberatkan pihak lain. Hal ini diungkapkan oleh Hary Prasetyo ketika saya berada dalam satu kendaraan tahanan setelah sidang. Dia mengakui 'kebohongan' yang dialamatkan ke saya dan minta maaf, bahkan sampai menangis," tambah Benny.

Benny juga mengungkapkan ada berita acara pemeriksaan palsu yang dibuat penyidik.

"Tega-teganya pula jaksa penyidik bernama Putri Ayu Wulandari dan Patrik Getruda Neonbeni membuat BAP palsu adik saya Teddy Tjokrosapoetro sebagai saksi dalam perkara terdakwa Joko Hartono Tirto pada 4 Mei 2020 dengan tujuan untuk mengaitkan saya seolah-olah saya bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dalam mengatur dan mengendalikan pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT AJS," ungkap Benny.

Itu sebabnya Benny menegaskan soal adanya konspirasi yang menyasar dirinya.

"Bukankah ini menunjukkan bahwa ada suatu konspirasi yang telah diskenariokan dengan demikian rapi oleh orang–orang yang menggunakan kekuasaan atas nama hukum untuk merampas harta kekayaan milik saya guna menutupi kebusukan perbuatan orang lain yang konon katanya telah merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun," sambung Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper