Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, DPR: Rampas Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat!

Dalam kasus korupsi keuangan, terlebih dengan jumlah sangat besar seperti Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun, kurungan badan saja dinilai tidak cukup.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu berharap vonis hakim nantinya mampu merampas semua aset milik Benny Tjokrosaputro  dan Heru Hidayat terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Benny Tjokrosaputro adalah Dirut PT Hanson International, sedangkan Heru Hidayat tercatat sebagai Komisaris PT Trada Alam Minera.

Menurut Masinton terdapat jutaan nasabah Jiwasraya yang menggantungkan hidup dan masa depan mereka di PT Asuransi Jiwasraya..

“Ini sebisa mungkin bisa dikejar aset rampasan, karena banyak nasabah tradisional Jiwasraya yang berharap masa depannya lebih baik. Tolong ini dilihat, mereka jangan sampai terbengkalai,” kata Masinton, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, dalam kasus korupsi keuangan, terlebih dengan jumlah sangat besar seperti Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun, kurungan badan saja dinilai tidak cukup.

Selain perlu ada efek jera, dampak sistemik yang dihasilkan pun terasa langsung oleh jutaan masyarakat yang menjadi nasabah.

“Sejauh ini, peradilan kita biasanya cukup di hukuman badan, tapi belum mampu mengejar kerugian korupsi tersebut. Termasuk kepastian bagi para nasabah, keadilan dan kemanfaatan. Penegak hukum harus bisa mengejar kerugian negara sebesar-besarnya,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.


Skandal besar Jiwasraya menurut Masinton jadi contoh skema korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif.

Hal itu bisa dilihat dari banyaknya orang yang terlibat di beberapa sektor, mulai dari oknum pemerintah dan pengusaha yang mencoba bermain mata melibas aturan.

“Kejaksaan Agung harus mampu melacak ini semua. Ingat, ini ada jutaan nasabah tradisional, pensiunan dan guru yang mereka berharap jaminan dari uang masa tuanya, yang dititipkan di asuransi milik pemerintah," ujarnya.

Sementara itu Yenti Garnasih, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menilai, aksi bersama-sama antara Bentjok, Heru, dan empat terdakwa ;ainnya harus diganjar hukuman setimpal.

Empat terdakwa terdahulu telah divonis seumur hidup,  Diharapkan hakim berada di jalur yang sama untuk memberikan vonis serupa.

Adanya pasal tambahan TPPU untuk Bentjo dan Heru sudah jelas perlu menjadi pemberat lain.

“Pemiskinan hingga perampasan aset yang terkait korupsi harus dikejar dan sebaiknya setiap ada kejahatan ekonomi, jaksa bisa langsung masuk ke pasal pencucian uang,” papar Yenti.

Sebelumnya empat terdakwa yaitu Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra,Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup.

Khusus untuk Hendrisman dan Syahmirwan, vonis hakim jauh di atas tuntutan jaksa.

Sedangkan dua terdakwa lain, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat baru akan menerima vonis pada 26 Oktober 2020.

Penundaan sidang pembacaan vonis dilakukan lantaran keduanya terindikasi positif Covid-19.

Bentjok, sebutan untuk Benny Tjokrosaputro, dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman seumur hidup dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.50.000.000.

Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sementara itu Heru Hidayat dituntut pidana pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp5 miliar, subsider 1 tahun kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Heru dituntut membayar uang pengganti sebesar 10 triliun 728 miliar 783 juta 375 ribu rupiah (Rp 10,728 triliun).

Jika terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper