Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Sumber Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebesar Rp37 Miliar

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37 miliar sejak 2014 hingga 2017.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Rezky yang merupakan menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Rezky yang merupakan menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan asal usul gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37 miliar sejak 2014 hingga 2017 dari sejumlah pihak yang berperkara. 

"Terdakwa I (Nurhadi) memerintahkan terdakwa II (Rezky) untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014 hingga 2017," kata Jaksa KPK, saat membacakan surat dakwaan, Kamis (22/10/2020).

Pertama, sumber gratifikasi Nurhadi berasal dari Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro. Jaksa menyebut Handoko pernah memberikan uang kepada Nurhadi melalui rekening Rezky sebesar Rp600 juta, dan melalui rekening Soepriyo Waskito Adi sejumlah Rp1,8 miliar.

"Bahwa Handoko Sutjitro menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa I dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY dan perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko Sutjitro," kata jaksa.

Kedua, gratifikasi tersebut berasal dari Direktur Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani. Renny disebut memberikan uang kepada Nurhadi melalui rekening Rezky Herbiyono sebesar Rp2,7 miliar.

"Bahwa Renny Susetyo Wardhani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa I dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali No.368PK/Pdt/2015," kata jaksa.

Ketiga, Nurgadi disebut menerima gratifikasi dari Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan sejumlah Rp2,5 miliar.

"Bahwa Donny Gunawan menyerahkan uang itu kepada terdakwa I (Nurhadi) dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby serta di Mahkamah Agung RI Nomor 3320 K/PDT/2015," ucap Jaksa.

Keempat, Nurhadi juga disebut menerima gratifikasi dari Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan melalui rekening HR Santoso SH sejumlah Rp23,5 miliar sejak 19 Mei 2015 hingga 3 Maret 2017.

"Bahwa Freddy Setiawan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 23 PK/Pdt/2016," kata jaksa.

Terakhir, Nurhadi juga disebut menerima gratifikasi dari Riadi Waluyo melalui rekening Calvin Pratama sejumlah Rp1,68 miliar. Uang tersebut diberikan ke Nurhadi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Denpasar Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ujar jaksa.

Jaksa menyebut bahwa hal itu dianggap suap. Hal itu lantaran duit tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung RI.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper