Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Digelar Hari Ini

Gugatan Bambang diajukan lantaran pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan terkait SEA Games 1997.
Bambang Trihatmodjo./Dok.Bisnis.com
Bambang Trihatmodjo./Dok.Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Putra ketiga mantan Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo bakal menjalani gugatan terhadap Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari ini, Kamis (22/10/2020).

Gugatan suami Mayangsari itu terdaftar dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Berdasarkan situs resmi PTUN Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu.

Gugatan Bambang diajukan lantaran pencekalan dirinya oleh menteri keuangan terkait SEA Games 1997.

Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis Hakim PTUN agar Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dia juga meminta agar hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara," seperti dikutip dari laman resmi PTUN.

Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan hal biasa.

"Kalau gugatan kan hal yang biasa, harus dihadapi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yustinus kepada Bisnis, Kamis (17/9/2020).

Dia mengatakan bahwa pihaknya bakal menunggu informasi atau pemberitahuan terkait gugatan tersebut dari PTUN.

"Jadi langkah hukum Kemenkeu, menunggu informasi atau pemberitahuan dari PTUN," kata Yustinus.

Terkait utang Bambang, Yustinus menjelaskan bahwa pihak Kemenkeu hanya dilimpahi kewenangan untuk menagih piutang dari putra Presiden ke-2 RI Soeharto.

Dia juga belum menjelaskan secara rinci kronologis pencekalan Bambang serta jumlah utang yang harus dibayarkan oleh saudara kandung Tommy Soeharto itu.

"untuk piutangnya dari Setneg, kami belum dapat menyampaikan. Kita fokus pada upaya gugatan dan pencegahan yang telah dilakukan saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper