Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengingatkan bahwa jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak dapat menjadi indikator untuk mengukur kesamaan satu naskah dengan yang lain. Pasalnya, naskah yang sama dengan format dan ukuran kertas yang berbeda akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda.
“Setiap naskah UU yang akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku,” kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Dia menjelaskan bahwa setiap naskah rancangan undang-undang dicek oleh Kementerian Sekretariat negara sebelum diundangkan. Setiap komponen perbaikan, seperti salah ketik dan lainya, dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf ketua Badan Legislasi.
Seperti diketahui, permbedaan jumlah halaman UU Ciptaker kembali menjadi sorotan. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti membenarkan naskah yang dikirim oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno setebal 1.187 halaman. Sebelumnya, DPR menyerahkan naskah final setebal 812 halaman kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Hal senada juga disampaikan oleh Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian. Dia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan isi antara naskah final UU Cipta Kerja yang diterima Istana dari DPR dan yang diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Namun, dia mengakui ada penambahan jumlah halaman.
Donny mengatakan, bahwa perbedaan jumlah halaman terjadi karena penyesuaian format dan redaksional yang sesuai dengan undang-undang yang siap ditandangani dan dicatat di lembar negara.
Baca Juga
“Jadi murni redaksional saja. Tidak ada perubahan apapun,” kata Donny saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).
Sementara itu saat ini aturan turunan UU Ciptaker tengah disiapkan sembari menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Presiden telah mengutus Mensesneg Pratikno menemui organisasi masyarakat Islam, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengantar langsung naskah final UU Ciptaker dan sekaligus untuk menyerap masukan dalam pembuatan aturan turunan.
Presiden meminta jajarannya membuat sejumlah aturan turunan omnibus law tersebut dalam 3 bulan setelah diundangkan. “Karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, jadi masukan untuk penyusunan PP dan perpres tersebut,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.