Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendes Dorong OJK Jadi Pengawas Lembaga Keuangan Desa, Ini Alasannya

LKD merupakan transformasi dari unit terlaksana kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan dana bergulir senilai Rp12,7 triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kemendes PDTT optimistis pengawasan Lembaga Keuangan Desa (LKD) oleh Otoritas Jasa Keuangan akan memastikan dana bergulir UPK bekas PNPM dapat lebih aman dan terjamin. 

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengatakan, LKD merupakan transformasi dari unit terlaksana kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). 

Saat ini UPK eks PNPM itu tidak memiliki payung hukum tetapi masih memiliki dana yang bergulir senilai Rp12,7 triliun di 5.300 UPK dengan total aset senilai Rp594 miliar.

"Saya sangat yakin dengan pengawasan OJK akan aman dan selamat karena kewenangan OJK di situ. Yang saya tidak bisa jamin itu kalau diawasi Kementerian Desa, itu tidak bisa,"  ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020). 

Abdul menegaskan OJK telah memiliki beragam aturan seperti besaran bunga, pengelolaan dana hingga kepada siapa dana itu diarahkan. Selain itu, OJK adalah lembaga profesional yang telah memiliki pengalaman mengawasi keuangan mikro. 

Dia menjelaskan transformasi UPK eks PNPM menjadi LKD harus berada di bawah pendampingan dan pengawasan OJK. Bentuk badan hukum LKD, katanya, tergantung musyawarah desa tetapi pengawasan akan di bawah OJK. 

"Saya sangat bersemangat karena ini pasti berhasil karena diawasi OJK yang profesional dan dilindungi UU. Kementerian Desa pasti tidak bisa lakukan pengawasan," kata Mendes PDTT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper