Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivis KAMI Ditangkap, Rizal Ramli: Era Jokowi, Polisi Multifungsi

Hari ini TNI tidak dwi fungsi, polisi yang multifungsi.
Kritik Rizal Ramli Untuk Pemerintahan Jokowi - Ma'ruf dari Utang Negara, Pandemi sampai UU Ciptake.
Kritik Rizal Ramli Untuk Pemerintahan Jokowi - Ma'ruf dari Utang Negara, Pandemi sampai UU Ciptake.

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom senior Rizal Ramli berpendapat peran polisi dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah bersifat multifungsi.

Pendapat itu diungkapkan Rizal berkaitan dengan penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh pihak kepolisian terkait dengan aksi kericuhan pada saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

“Dulu yang memperjuangkan agar polisi dipisahkan dari TNI adalah pemerintahan Gus Dur. Maksudnya, polisi menjadi kekuatan pengayom rakyat, tetapi pada waktu itu kita hapuskan dwi fungsi, hari ini TNI tidak dwi fungsi, polisi yang multifungsi,” kata Rizal dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (21/10/2020).

Dia mengatakan, hal itu juga diperkuat dengan anggaran Polisi Republik Indonesia mencapai 125 persen dari tiga angkatan.

“Kelakuannya [polisi] itu mohon maaf, aktivis dan orang pergerakan itu bukan teroris, dan tidak akan bikin kapok misalkan aktivis itu ditangkap,” kata Rizal.

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatra Utara (Sumut) telah menangkap delapan pegiat KAMI.

Empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumut.

Para pegiat KAMI yang ditangkap tersebut yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan penangkapan tersebut terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan para pegiat KAMI tersebut.

"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi.

Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper