Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Utus Pratikno Temui Ormas Islam Bahas UU Cipta Kerja

Presiden meminta jajarannya membuat sejumlah aturan turunan omnibus law tersebut dalam 3 bulan setelah diundangkan.
Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menteri Sekretaris Negara Pratikno menemui organisasi masyarakat Islam, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengantar langsung naskah final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan hal itu sekaligus menyerap masukan dalam pembuatan aturan turunan UU Ciptaker.

Seperti diketahui, Presiden meminta jajarannya membuat sejumlah aturan turunan omnibus law tersebut dalam 3 bulan setelah diundangkan.

“Karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, jadi masukan untuk penyusunan PP dan perpres tersebut,” kata Bey saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Bey menjelasan, bahwa Pratikno mendatangi langsung Ketua Umum NU Said Aqil Siradj dan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi di rumahnya masing-masing.

Dalam kunjugan tersebut, Mensesneg awalnya juga hendak mengunjungi Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir, tetapi yang bersangkutan tengah berada di luar kota.

Adapun sebelumnya, MUI, NU, dan Muhammadiyah bersama organisasi masyarakat menolak UU Ciptaker.

Secara umum mereka menilai, UU ini banyak pasak kontroversial dan negara seharusnya memikirkan dengan baik resistensi publik.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa UU Ciptaker lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemodal dibandingkan masyarakat umum. Dia pun menduga pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja yang berjalan cepat, sarat dengan kepentingan.

Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) Said Aqil Siradj juga menyoroti pembahasan UU Ciptaker yang terburu-buru.

"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan bahwa sejak awal Muhammadiyah meminta DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU omnibus law.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun mengimbau seluruh elemen masyarakat menahan diri, jika merasa keberatan terhadap UU Ciptaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper