Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituding Beri Perlakuan Berbeda pada Tersangka, Ini Respons Polri

Polri menanggapi perbedaan perlakuan pada tersangka sembilan aktivis KAMI dengan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono/Antara-Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah soal adanya perlakuan yang berbeda terhadap para tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa Polri memperlakukan semua tersangka dengan perlakuan yang sama.

"Selama ini kami sampaikan sama kan tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Hal tersebut dikatakannya menanggapi perbedaan perlakuan pada tersangka sembilan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dengan tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Para aktivis KAMI seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan enam tersangka lainnya pada Kamis (15/10/2020) dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu dengan mengenakan pakaian tahanan warna oranye dan tangan diborgol.

Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo tidak pernah ditampilkan ke hadapan media dan bahkan tidak pernah diborgol.

Kemudian saat tersangka kasus surat jalan palsu Brigjen Pol Prasetijo Utomo diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 September 2020, tersangka tidak mengenakan baju tahanan.

Padahal saat itu, dua tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking mengenakan pakaian tahanan oranye. Namun, Brigjen Prasetijo saat itu justru mengenakan pakaian seragam Polri lengkap dengan atributnya.

Karopenmas Awi pun berdalih bahwa pada hari ini tersangka Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon telah menggunakan pakaian tahanan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper