Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Pandangan Buruh dan Pengusaha Soal Omnibus Law

Pemerintah diminta untuk memperbaiki pola komunikasi dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja.
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh dan pengusaha masih berlainan pandangan dalam melihat isi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pengusaha mendukung regulasi sapu jagat ini, sedangkan buruh menolak beberapa pasal.

Wakil Ketua Komtap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi & Infrastruktur Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Irvan Rahardjo mengatakan bahwa masih terjadi masalah komunikasi publik antara pemerintah dan masyarakat.

Situasi ini terakumulasi pada aksi buruh dan mahasiswa yang berlangsung beberapa hari terakhir. Padahal, menurutnya beleid ini memberikan kemudahan investasi dan membuka lapangan kerja.

Dalam satu dekade terakhir, investasi asing ke Indonesia kian meningkat. Beberapa negara seperti Singapura, Jepang, China dan Korea Selatan masih menjadikan Indonesia sebagai lahan investasi yang menjanjikan.

China menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan Investasi nomor dua setelah AS, Singapura menempatkan RI negara tujuan investasi kedua setelah China serta Korsel menempatkan Indonesia sebagai negara tujuan investasi nomor enam.

Namun, studi World Economic Forum menunjukkan sejumlah hambatan investasi di dalam negeri seperti akses birokrasi, akses sumber lain, kebijakan yang tidak stabil termasuk inflasi.

“Korupsi menjadi nomor satu penghambat investasi. kalau demikian korupsi terjadi karena ada hambatan perizinan dalam birokrasi. itu kendala bagi masuknya investasi ke indonesia,” katanya saat webinar Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa, Jumat (16/10/2020).

Dia menerangkan, aturan dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga masih akan diperjelas melalui aturan pemerintah. Selain itu, beleid ini diyakini akan memberikan kemudahan berusaha termasuk bagi UMKM maupun koperasi.

Beberapa dampak lainnya menurut pengusaha juga menyangkut penyerapan tenaga kerja, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi pilihan masyarakat dan mampu memperkuat KUMKM dalam rantai pasok.

“Memberikan pembiayaan mudah dan murah bagi UKM dan prioritas pasar terhadap produk UMKM,” tuturnya.

Meski memberi dampak positif bagi sejumlah kalangan, serikat buruh menyoroti sejumlah pasal yang dinilai merugikan kaum pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyebutkan beberapa poin yang disoroti oleh kalangan buruh seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, pasal mengenai tenaga alih daya (outsourcing), upah minimum sektoral yang hilang serta uang turunnya uang pesangon dari 32 menjadi 25 kali gaji.

Terkait pesangon dalam UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa total pesangon 25 dibagi antara pengusaha dengan pemerintah. Pembagian itu yaitu 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan 6 lainnya dari pemerintah.

“Uang dari mana nanti yang akan dibayarkan pemerintah. Buruh bagaimana yang akan dapatkan pesangon ini. Bantuan subsidi upah saja sangat sulit diakses makanya distribusi tidak lancar,” ujarnya.

Kalangan buruh bahkan mengaku telah melakukan pertemuan tripartit dengan pemangku pemerintahan dan DPR. Namun, hasil pertemuan sama sekali tak diaplikasikan dalam aturan sapu jagat itu.

Elly menyebut laporan World Economic Forum juga tak menunjukkan bahwa upah buruh menjadi kendala utama investasi di dalam negeri, namun UU Cipta Kerja tetap memberikan aturan yang merugikan kalangan buruh.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyebut komunikasi antara pemerintah dan publik masih belum baik. Pengusaha menyebut perlu adanya pola komunikasi yang mudah diterima masyarakat.

Selain itu, publik maupun kalangan buruh juga perlu memanfaatkan uji materi atau judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan hal yang diinginkan publik atau kaum pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper