Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumhur Hidayat Diancam Pidana Penjara 10 Tahun, Ini Alasan Polri

Dari tangan tersangka Jumhur Hidayat, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti antara lain ponsel pintar, spanduk, kaos, dan akun media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/Antara-HO/Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membeberkan alasan pihaknya menetapkan tersangka Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan diancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa tersangka Jumhur Hidayat telah membuat postingan bernada provokatif dan berbau SARA di media sosial Twitter.

Menurutnya, tujuan Jumhur Hidayat memposting hal tersebut yaitu untuk menghasut masyarakat agar berbuat anarkis saat melakukan aksi penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Jadi yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian dan kemudian tersangka JH menyebarkan itu motifnya menyebarkan buatan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA," tuturnya, Kamis (15/10/2020).

Dari tangan tersangka Jumhur Hidayat, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti antara lain ponsel pintar,  spanduk, kaos, kemeja, rompi dan topi serta akun media sosial Twiiter milik Jumhur Hidayat.

"Semua barang bukti sudah kami amankan dari tangan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Jumhur Hidayat kini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 10 tahun.

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatra Utara (Sumut) telah menangkap delapan pegiat KAMI. Empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumut.

Selain Jumhur Hidayat, para pegiat KAMI yang ditangkap tersebut yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, dan Syahganda Nainggolan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan penangkapan tersebut terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan para pegiat KAMI tersebut.

"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper