Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak UU Cipta Kerja, Berikut Isi Dialog Mahfud Dengan Perwakilan Buruh se-Jatim

Aspirasi yang disampaikan para buruh tidak setuju dengan isi UU Cipta Kerja dan meminta penjelasan terkait isinya, serta memberi sejumlah usulan.
Organisasi Buruh Se-Jatim Dialog Dengan Menko Polhukam Soal UU Cipta Kerja
Organisasi Buruh Se-Jatim Dialog Dengan Menko Polhukam Soal UU Cipta Kerja

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berdialog dengan sekitar 25 perwakilan organisasi buruh se-Jawa Timur tentang Undang-Undang Cipta Kerja, pada Rabu (14/10/2020).

“Pimpinan-pimpinan serikat buruh se-Jawa Timur menyampaikan aspirasi yang sangat baik,” ujar Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (14/10/2020).

Secara umum, aspirasi yang disampaikan para buruh tidak setuju dengan isi UU Cipta Kerja  dan meminta penjelasan terkait isinya, serta memberi sejumlah usulan.

Menko Mahfud pun menerima  hal tersebut sebagai masukan, dan pertimbangan dalam peraturan perundang-undangan, peraturan presiden, dan yang lainnya.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan mengubah undang-undang [Cipta Kerja] melalui uji materi di MK [Mahkamah Konstitusi], jika itu dinilai merugikan hak konstitusional buruh. Semua masih terbuka dan mari diselesaikan dengan baik-baik,” ujarnya.

Masih terkait keberatan para buruh terhadap UU Cipta Kerja, Khofifah menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi aspirasi para buruh.

Dia juga memenuhi keinginan para buruh untuk bertemu langsung salah satu pimpinan di pemerintah yang bisa diajak berdialog mengenai isi undang-undang tersebut.

“Akhirnya kami pertemukan pada siang hari ini [dengan Menkopolhukam]. Ada delapan [perwakilan buruh] yang tadi sudah menyampaikan pikiran, rekomendasi, dan usulannya, Pak Mahfud sudah merespons secara komprehensif,” ujar Khofifah.

Adapun perwakilan buru yang berdialog dengan Mahfud MD diantaranya berasal dari KSPI Jatim, SBSI, SPM, KSBI, dan Buruh Sidoarjo.

Salah satu hal penting yang diinginkan para buruh adalah upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan UMK yang telah disepakati melalui perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja dan pemberi kerja tetap ada.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper