Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono/Antara-Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Sejak hari ini dua tersangka kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Irjen Pol, Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi mulai hari ini menjalani penahanan untuk masa 20 hari ke depan.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

"Tersangka NB [Napoleon Bonaparte] langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

"Kemudian Saudara TS [Tommy Sumardi] juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," tutur Awi.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan.

"Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice," ucap dia.

Awi Setiyono mengatakan bahwa pihak Kepolisian akan menyerahkan tahap II terkait kasus red notice itu pada pekan ini. Namun, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya.

"Pokoknya [penyerahan tahap II] pekan ini," ujar Awi.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi, serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.

Tersangka Djoko dan Brigjen Prasetijo telah lebih dulu ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper