Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Sidang Djoko Tjandra: Coret Nama Kabareskrim Hingga Bakar Surat Palsu

Dalam sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, terungkap sejumlah fakta-fakta mengejutkan.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra pada Selasa (13/10/2020). Para terdakwa yang diadili adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Djoko Tjandra terlebih dahulu. Djoko Tjandra didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.

Dia didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara. Dalam surat dakwaan tersebut tersingkap sejumlah fakta terkait kasus surat jalan palsu ini.

Kasus pemalsuan surat ini berawal dari pertemuan antara Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking di Malaysia. Dia bermaksud memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Terpidana Cessie Bank Bali itu meminta bantuan pada Anita Kolopakaing untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dengan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya. Akhirnya, Djoko meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.

Tommy pun mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," lanjut jaksa.

Anita membicarakan Keinginan kliennya untuk datang ke Jakarta dengan Prasetijo. Prasetijo pun mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio di Pontianak. Dari sana dia akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

Coret Nama Kabareskrim

Terungkap juga dalam dakwaan bahwa Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Ditulis dalam surat dakwaan, mekanisme pembuatan surat jalan tersebut eharusnya ditandatangi oleh Komjen Listyo.

Nama Listyo pun dicoret oleh Prasetijo agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Selasa (13/10/2020).

Dapat Surat Bebas Covid-19

Djoko Tjandra juga disebut menggunakan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 palsu. Surat-surat tersebut diperoleh Djoko atas bantuan Brigjen Prasetijo Utomo.

Disebutkan bahwa Djoko Tjandra akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak lalu menempuh rute udara menggunakan pesawat sewaan menuju Jakarta. Meski sudah mengantongi surat jalan, Djoko Tjandra membutuhkan surat lain terkait Covid-19.

Brigjen Prasetijo pun memerintahkan Sri Rejeki Ivana Yuliawati melalui Etty Wachyuni untuk membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 yang ditandatangani oleh dokter Hambek Tanuhita.

Surat tersebut dibuat untuk 4 orang yakni, Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan seorang lagi anggota Polri atas nama Jhony Andrijanto. Surat-surat tersebut bakal digunakan untuk keperluan Brigjen Prasetijo dan Anita menjemput Djoko Tjandra di Bandara Supadio.

Selain surat terkait Covid-19, ternyata diperlukan juga surat rekomendasi kesehatan. Alhasil, Brigjen Prasetijo kembali memerintahkan anak buahnya membuatkan surat yang diperlukan.

Perintah Bakar Surat Palsu

Brigjen Prasetijo disebut jaksa terbukti membakar sejumlah dokumen. Hal itu karena pemberitaan mengenai keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air mulai merebak.

Jaksa mengungkapkan, surat tersebut dibakar untuk menutupi penyidikan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Prasetijo.

Selain itu, Prasetijo juga disebut bermaksud untuk menghilangkan barang bukti yang menyebutkan dirinya bersama Johny ikut menjemput Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper