Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut dan Dirkeu Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Hendrisman dan Hary terbukti Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (3/6/2020), menghadirkan enam orang terdakwa di antaranya Hendrisman Rahim./Istimewan
Sidang dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (3/6/2020), menghadirkan enam orang terdakwa di antaranya Hendrisman Rahim./Istimewan

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan, Senin (12/10/2020).

Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Hary. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Selain itu, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim. Dia terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap hakim.

Dalam menjatuhkan vonis majelis hakim mempertimbangkan dua.hal. Untuk hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," cetus Hakim.

Hukuman terhadap Hendrisman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mantan petinggi PT AJS itu dituntut hukuman 20 tahun penjara. 

Hendrisman dan Hary terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper