Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yuk, Selamatkan Lansia dan Komorbid dengan Patuh Protokol Kesehatan

Para orang tua lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid adalah kelompok yang paling rentan terhadap serangan mematikan Covid-19. Untuk menyelamatkan mereka, masyarakat perlu disiplin penerapan protokol kesehatan.
Sejumlah warga lanjut usia mengikuti senam lansia di Desa Berdaya Tegalurung, Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).
Sejumlah warga lanjut usia mengikuti senam lansia di Desa Berdaya Tegalurung, Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Para orang tua lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid adalah kelompok yang paling rentan terhadap serangan mematikan Covid-19. Untuk menyelamatkan mereka, masyarakat perlu disiplin penerapan protokol kesehatan.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan pelanggaran protokol kesehatan berisiko sangat besar bagi lansia dan kelompok komorbid.

"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80% sampai 85%. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," papar Doni Monardo dalam bincang-bincang spesial Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB, Jumat (9/10/2020) sore.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menjelaskan kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid, harus sedari awal sudah diketahui jika positif Covid-19.

Berdasarkan data rumah sakit, jelas Doni Monardo, gejala ringan memang bisa 100% sembuh. Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5%, risiko sedang 8%, dan risiko berat dan kritis mencapai 67%.

Doni Monardo mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.

"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ungkap Doni Monardo yang baru saja melakukan kunjungan ke Sulawesi, Papua, dan Bali.

Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol. Aturan sanksi ini, kata Doni Monardo, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tetang sanki bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan," kata Doni Monardo yang pernah menginap selama tiga bulan di kantornya saat pandemi ini mulai melanda.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper