Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro: Dari 87 Tersangka Kerusuhan Demo, 7 Telah Ditahan

Tujuh orang tersangka yang telah ditahan Polda Metro Jaya terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.
Sebuah papan informasi tentang Covid-19 dirusak massa yang berdemontrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020)./Rayful Mudassir
Sebuah papan informasi tentang Covid-19 dirusak massa yang berdemontrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020)./Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menahan tujuh orang dari 87 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya mengatakan dari 87 orang tersebut sebanyak tujuh orang ditahan karena terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Yang sudah ditahan itu baru tujuh, kenapa 80 tidak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas lima tahun jadi ditahan," kata Yusri dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan tujuh orang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perlawanan kepada petugas.

"Pasal 170 (KUHP), dia melakukan pengeroyokan kepada petugas," ujarnya,

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan dari 1.192 orang yang diamankan, sebelumnya pihaknya menyatakan ada 285 orang yang terindikasi terlibat dalam tindak tindak pidana.

"Kemarin saya bilang 285 orang yang kita dalami lagi. Nah, sekarang diperkecil lagi, tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Yusri mengatakan pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas.

Sekitar 50 persen dari orang-orang yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar di bawah umur. Pelajar tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang.

Pelajar tersebut kemudian dipulangkan tapi dengan syarat harus dijemput oleh orang tuanya dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Orang tua pelajar yang datang menjemput juga diimbau untuk mengawasi anak-anaknya dengan lebih baik.

"Kenapa saya butuh orang tuanya? 50 persen dari 1.192 ini adalah anak sekolah STM yang ditanya, 'kamu tahu tidak, apa itu undang-undang (Ciptaker)? Tidak tahu. Terus kamu ke sini ngapain? Oh saya diundang pak melalui media sosial diajak teman, nanti dapat duit di sana, dapat makan, tiket kereta sudah disiapin truk sudah disiapin, bus sudah disiapin tinggal datang ke sana lempar-lempar saja," ungkap Yusri.

Pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pelajar yang diamankan untuk tidak ikut-ikutan ajakan yang tidak jelas asal-usulnya dan melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper